Liputan6.com, Jakarta - Masjid adalah tempat ibadah bagi umat Islam. Salah satu ibadah yang sering dilakukan di masjid adalah sholat. Sholat fardhu yang dilakukan secara berjemaah di masjid lebih utama daripada di rumah.
Pendakwah kondang Ustadz Khalid Basalamah pernah melaksanakan sholat di masjid yang ternyata dibangun dari uang haram. Cerita Ustadz Khalid sholat di masjid dari uang haram dibagikan di salah satu kajiannya.
Advertisement
“Pernah saya sholat di sebuah masjid ternyata masjid itu dari uang haram. Saya nggak tahu. Awalnya saya dipanggil ceramah, saya ceramah di sana, setelah saya pastikan ternyata (sumber) uang (untuk bangun masjid) itu haram,” katanya dikutip dari YouTube Mastar13, Rabu (15/1/2025).
Advertisement
Baca Juga
Lalu, Ustadz Khalid bertanya, “Masjid ini siapa yang bangun?” Dalam ceramah tersebut, Ustadz Khalid tidak mengungkapkan siapa yang membangunnya. Yang jelas sumber uangnya haram.
“Terus saya tanya (sumber uangnya), itu haram. Lalu saya bilang, ‘Ini gak boleh dipakai sholat. Hasilnya dari uang haram’,” ujar Ustadz Khalid.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Masjid Harus Ditebus agar Dapat Digunakan Sholat
Kemudian, diduga pengurus masjid bertanya kepada Ustadz Khalid apa yang harus dilakukan jika ternyata tempat ibadah yang selama ini digunakan dibangun dari uang haram. Terlebih, banyak jemaah yang sholat dan memanfaatkan masjid ini.
“Tebus masjid itu. Kira-kira dulu waktu bangun dari uang haram berapa? Misal Rp200 juta. Keluarkan sekarang dari kas yang ada dari jamaah, dari orang-orang yang datang sholat, bayar kembali. Kembalikan ke lembaga itu,” tutur Ustadz Khalid memberikan solusinya.
Menurut Ustadz Khalid, masjid yang dibangun dari hasil uang haram tidak bisa digunakan sebagai tempat sholat. Jika sudah ditebus seperti yang disampaikannya, maka masjid tersebut sampai tidak bisa digunakan sebagai tempat sholat.
“Kalau nggak (ditebus), nggak bisa dipakai sholat karena uang haram. Kata Nabi SAW (dalam hadis), ‘Allah suci, tidak menerima kecuali yang suci’,” tuturnya.
Advertisement
Hukum Bangun Masjid dari Hasil Uang Haram Menurut MUI, Apakah Sah Sholatnya?
Pertanyaan tentang membangun masjid dari hasil uang haram pernah ditanyakan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bagaimana hukum membangun masjid dari hasil korupsi? Apakah masjidnya bisa dipakai sholat?
Berikut penjelasannya dari Tim MUI Menjawab, Komisi Fatwa MUI Sulawesi Selatan yang dinukil dari laman mirror.mui.or.id.
Ada kaidah yang menyebutkan “Kullu maa buniya alaa haraam fahua haram”, segala yang berasal dari yang haram maka hukumnya haram. Artinya semua yang bersumber atau bermodal dari sesuatu yang haram, maka bagaimana pun proses dan hasilnya diarahkan kepada kebaikan maka tetap sebagai keharaman.
Niat yang baik seperti niat membangun masjid tidak bisa menjadi alasan untuk melakukan perbuatan haram, sebab tujuan yang baik tidak menjadikan sarana yang haram menjadi halal atau baik.
Maka, barang siapa yang mengumpulkan uang secara haram misalnya dengan cara korupsi, untuk melakukan kebaikan maka niat baik itu tidak akan mengangkat dosa karena perbuatan haram yang dilakukannya itu.
عن أَبي هُرَيْرَة رضي الله عنهَ أن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا، رواه مسلم.
Artinya: “Dari Abu Hurairah: Nabi Shallallahu alaihi wa shallam bersabda, ‘Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik dan tidak menerima kecuali yang baik’.” (HR. Muslim).
Karena itu, tidak dibenarkan hasil korupsi digunakan untuk membangun masjid atau sarana lainnya.
Namun jika sudah dipastikan oleh pengadilan atau ada kecurigaan tentang sumber dana pembangunan masjid berasal dari dana korupsi, maka Ibnu Taimiyah dalam buku Al-Siyasah Al-Syar’iyyah/h. 35, menyebutkan; Apabila harta diperoleh dari cara yang tidak benar, dan tidak memungkinkan mengembalikan kepada pemiliknya, misalnya penguasa (pejabat) yang hartanya diperoleh dari hasil korupsi, maka harta itu dapat disalurkan untuk kemaslahatan umat seperti membantu korban perang, para pejuang dan lain-lain.
Hal itu termasuk bagian dari saling membantu dalam kebajikan dan ketakwaan. Namun demikian, tobat adalah hal yang harus ditempuh bagi pelaku kezaliman tersebut. Ini pendapat mayoritas ulama, di antaranya Imam Malik, Abu Hanifah dan Imam Ahmad bin Hanbal, juga dinukil dari beberapa sahabat, dan hal itu dikuatkan oleh beberapa dalil syar’i.
Karena itu, hasil korupsi untuk pembangunan masjid adalah kegiatan haram, pelakunya berdosa dan sama sekali tidak mendapatkan pahala sekalipun digunakan untuk membangun masjid. Apabila masjid itu sudah terbangun yang tentunya untuk dimanfaatkan oleh masyarakat, maka masjid tersebut tidak perlu dibongkar. Sholat di masjid itu sah.
Wallahu a’lam.