Liputan6.com, Jakarta - Sholat Witir merupakan ibadah sunnah yang dilakukan antara setelah sholat Isya sampai terbit fajar di waktu Subuh. Dalam sebuah hadis, Rasulullah SAW menganjurkan bahwa sholat Witir dikerjakan sebagai penutup sholat malam, jika sebelumnya melaksanakan sholat Tahajud atau lainnya.
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ؛ قَالَ اجْعَلُوْا آخِرَ صَلاَتِكُمْ بِاللَّيْلِ وِتْراً. متفق عليه
Artinya: "Dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata, 'Jadikanlah akhir sholat kalian di malam hari dengan Witir'.” (Muttafaqun ‘alaihi).
Advertisement
Namun, pada bulan Ramadhan kebanyakan muslim melaksanakan sholat Witir lebih awal, yakni setelah Tarawih. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi umat Islam, mengingat Rasulullah SAW menganjurkan agar sholat Witir menjadi penutup sholat malam, sedangkan pada bulan Ramadhan sholat sunnah tersebut dikerjakan lebih awal.
Advertisement
Baca Juga
Pertanyaannya, jika sudah sholat Witir, bolehkah muslim tetap melaksanakan sholat Tahajud pada bulan Ramadhan?
Masalah sholat Tahajud setelah Witir di bulan Ramadhan pernah dibahas oleh pendakwah Ustadz Khalid Basalamah dalam salah satu ceramahnya. Simak penjelasannya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Pendapat Pertama
Ustadz Khalid mengatakan, ditemukan khilaf di antara ulama mengenai sholat Tahajud setelah Witir pada bulan Ramadhan. Pendapat pertama mengatakan bahwa tidak ada lagi Tahajud setelah Tarawih. Menurut pendapat ini, Tarawih merupakan qiyamu Ramadhan yang sama dengan Tahajud.
“Cuma (waktunya) dimajukan agar minimal umat Islam bisa Tahajud setahun sekali bagi yang tidak pernah Tahajud,” kata Ustadz Khalid dikutip dari YouTube Ahli Sunnah, Selasa (11/3/2025).
Dasar yang menjadi pegangan pendapat pertama ialah hadis Bukhari dari Aisyah, bahwa Rasulullah SAW tidak pernah menambah lebih dari 11 rakaat sholat malam pada bulan Ramadhan maupun selain Ramadhan. Riwayat lain mengatakan 13 rakaat karena Witir-nya lima rakaat.
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah rakaat dalam sholat malam di bulan Ramadan dan juga dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka'at." (HR. Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738).
Advertisement
Pendapat Kedua
Pendapat kedua membolehkan melaksanakan sholat Tahajud meski sudah mengerjakan Witir pada awal malamnya, tak lama setelah mengerjakan sholat Tarawih. Dasarnya adalah hadis Bukhari yang lain bahwa Rasulullah SAW melakukan sholat malam dua rakaat dua rakaat yang tidak ada batas.
“Makanya Umar bin Khattab sampai mengerjakan 23 rakaat (sholat Tarawih). Jadi, itu bukan bid'ah sebenarnya, karena beliau kita tahu ada hadis Bukhari yang lain yang berbunyi nabi sholat malam dua rakaat dua rakaat, dan tidak ada batasnya,” jelas Ustadz Khalid.
Menurut pendapat kedua, sholat Tahajud boleh dilakukan setelah Witir pada bulan Ramadhan. Akan tetapi, tidak boleh lagi nantinya ditutup dengan sholat Witir karena tidak ada Witir dua kali dalam satu malam.
“Yang penting tidak boleh ada Witir dua kali. Kalau Tahajud masih khilaf. Kata Nabi SAW, tidak boleh dua Witir dalam satu malam. Jadi, kalau sudah Witir setelah Tarawih, kalau mau Tahajud lagi tidak usah Witir. Itu intinya,” pungkas Ustadz Khalid.
Wallahu a’lam.
