Liputan6.com, Jakarta - Puasa Ayyamul Bidh menjadi amalan sunnah yang dapat dikerjakan setiap bulan Hijriah, kecuali Ramadhan. Puasa Ayyamul Bidh dilaksanakan sebanyak tiga hari pada tanggal 13, 14, dan 15.
“Diriwayatkan dari Qatadah bin Milhan ra, ia berkata: 'Rasulullah saw telah memerintahkan untuk berpuasa pada hari-hari yang malamnya cerah, yaitu tanggal 13, 14, dan 15'.” (HR Abu Dawud).
Advertisement
Seorang jemaah Al Bahjah bercerita kepada Buya Yahya bahwa dia sering mengamalkan puasa Ayyamul Bidh setiap tanggal 13, 14, dan 15. Namun dalam suatu waktu ia tidak bisa melaksanakannya karena ada udzur syar’i seperti datang bulan.
Advertisement
Lantas, apakah boleh puasa Ayyamul Bidh dilakukan selain tanggal 13, 14, dan 15?
Baca Juga
Ulama yang bernama asli KH Yahya Zainul Ma’arif ini mengatakan bahwa segala amal baik yang sudah diistiqomahkan oleh seseorang hendaknya dijaga. Ketika tidak bisa melaksanakan amalan tersebut pada waktunya, maka sebaiknya amalan tersebut tetap dilakukan di waktu lain.
“Yang namanya istiqomah itu mahal. Dari situlah ada keberkahan. Dan di situlah sanjungan Allah yang diberikan kepada orang istiqomah. Kalau sudah istiqomah, maka jangan ditinggalkan. Kalau terpaksa karena udzur syar'i, udzur yang kita tidak bisa untuk menolaknya, maka ganti di hari yang lain,” kata Buya Yahya dikutip dari YouTube Al Bahjah TV, Selasa (14/1/2025).
Saksikan Video Pilihan Ini:
Puasa Ayyamul Bidh Boleh di Luar Tanggal 13, 14, dan 15
Atas dasar menjaga keistiqomahan, maka puasa Ayyamul Bidh boleh dilakukan di luar tanggal 13, 14, dan 15. Bagi yang ada udzur syar’i, puasa sunnah ini dapat dikerjakan di tanggal lain dengan niat Ayyamul Bidh.
“Maka jawabannya bagi Anda yang biasa dengan Ayyamul Bidh, hari putih 13, 14, dan 15, kemudian Anda haid, Anda ganti di hari yang lainnya. Biar keistiqomahan Anda tetap terjaga dan hawa nafsu Anda untuk meninggalkan istiqomah bisa terpangkas,” tutur Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan, puasa Ayyamul Bidh selain tanggal 13, 14, dan 15 tetap sah. Pahalanya pun sama dengan yang puasa di waktunya.
“Jadi boleh. Pahalanya sama nanti pada akhirnya. Kenapa? Karena waktu Anda meninggalkan puasa Ayyamul Bidh ada udzur, kemudian Anda ganti di tanggal 20, 21, 22. Boleh, gak ada masalah, sah. Asalkan menggantinya di hari yang memang boleh berpuasa,” kata Buya Yahya.
Advertisement
Puasa Ayyamul Bidh Boleh Tidak Berurutan
Pendakwah Ustadz Isnan Ansory menjelaskan, pada hakikatnya puasa Ayyamul Bidh tidak disyaratkan harus pada 13, 14 dan 15 setiap bulan Hijriah. Artinya, jika tidak bisa melaksanakan di tanggal tersebut, boleh diganti pada tanggal lain selama masih dalam bulan tersebut.
“Bahkan bisa kita ganti secara tidak berurutan. Misalnya, ada yang puasa 13, hari keduanya di tanggal 20-an, maka itu dibolehkan,” katanya dikutip dari YouTube Rumah Fiqih, Senin (13/1/2025).
Ustadz Isnan menjelaskan alasannya bahwa pada dasarnya puasa Ayyamul Bidh berasal dari ketentuan puasa tiga hari setiap bulannya. Anjuran puasa setiap bulan Hijriah ini berdasarkan hadis riwayat Imam Muslim.
“Aisyah radhiyallahu anha pernah ditanya, ‘Apakah Nabi SAW senantiasa berpuasa tiga hari?’ Kata Aisyah, ‘Iya’. Ditanya lagi, ‘Pada bagian bulan mana Rasulullah berpuasa di tiga hari tersebut?’ Aisyah berkata, ‘Nabi tidak memedulikan harus di bulan yang mana’,” demikian hadis yang dipaparkan Ustadz Isnan.
“Artinya tidak ada ketentuan secara khusus harus melakukannya pada 13, 14, dan 15, tapi tanggal 13, 14, dan 15 ini adalah waktu yang disepakati para ulama untuk kita lebih afdol melakukan puasa tiga hari tersebut,” jelas Ustadz Isnan.
Berdasarkan ketentuan hadis tersebut, Ustadz Isnan menyimpulkan bahwa tidak ada ketentuan secara penuh melaksanakan puasa Ayyamul Bidh berturut-turut. Wallahu a'lam.