Liputan6.com, Jakarta - Menyemir rambut atau mewarnai rambut bukanlah hal yang asing lagi di kalangan masyarakat saat ini. Menyemir rambut tak hanya dilakukan kalangan lanjut usia yang ingin menutupi uban, namun juga kalangan muda yang ingin mengikuti tren.
Perubahan penampilan ini kini menjadi bagian dari gaya hidup banyak orang. Namun, apakah ada batasan atau syarat yang perlu diperhatikan dalam ajaran Islam terkait mewarnai rambut? Hal ini dijelaskan oleh KH Yahya Zainul Ma'arif, yang akrab disapa Buya Yahya, Pengasuh Lembaga Pengembangan Da’wah dan Pondok Pesantren Al-Bahjah di Cirebon.
Advertisement
Buya Yahya menjelaskan bahwa hukum mewarnai rambut dalam Islam pada dasarnya diperbolehkan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan agar kegiatan tersebut tidak menjadi haram. Buya Yahya mengungkapkan bahwa mewarnai rambut bisa dilakukan oleh wanita, namun dengan beberapa ketentuan khusus.
Advertisement
Menurut Buya Yahya, yang terpenting adalah niat dan tujuan dari mewarnai rambut tersebut. Jika tujuan mewarnai rambut adalah untuk suami, misalnya, maka hal itu diperkenankan dalam Islam. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah sang istri harus memastikan bahwa rambut yang sudah diwarnai tidak akan terbuka di depan kaum pria lain, kecuali suami.
"Masalah menyemir rambut ini memang diperkenankan jika suami yang meminta. Tapi, yang paling penting adalah komitmen sang istri untuk menutup auratnya dengan baik dan tidak membuka rambutnya kepada orang lain, kecuali kepada suami," kata Buya Yahya dalam tayangan video, dikutip dari kanal YouTube @buyayahyaofficial,
Baca Juga
Â
Simak Video Pilihan Ini:
Pentingnya Menjaga Aurat
Pentingnya menjaga aurat dan tidak sembarangan menunjukkan bagian tubuh yang seharusnya tertutup adalah salah satu poin utama yang disampaikan Buya Yahya. Menurutnya, meskipun mewarnai rambut diperbolehkan, ada batasan-batasan yang harus diperhatikan agar tidak melanggar ajaran agama.
Buya Yahya juga menekankan bahwa setiap perbuatan harus selalu memiliki niat yang jelas dan sesuai dengan ajaran Islam. Jika mewarnai rambut dilakukan dengan niat untuk suami, dan dilakukan dengan cara yang sesuai, maka itu menjadi perbuatan yang diperbolehkan. Namun, jika niatnya hanya untuk mengikuti tren atau karena alasan lain yang tidak sesuai, maka bisa jadi itu menjadi hal yang tidak dianjurkan dalam Islam.
Lebih lanjut, Buya Yahya menjelaskan bahwa tidak hanya perempuan yang boleh mewarnai rambutnya. Kaum laki-laki pun diperbolehkan, namun dengan syarat yang sama. Yang terpenting adalah menjaga aurat dan tidak menampilkan rambut di depan orang yang tidak berhak melihatnya.
"Seperti halnya perempuan, laki-laki juga bisa mewarnai rambut. Namun, mereka juga harus menjaga aurat dan niatnya harus sesuai dengan ajaran Islam," ujar Buya Yahya.
Banyak orang, baik muda maupun tua, yang melakukan perawatan rambut ini dengan berbagai alasan. Beberapa ingin menutupi uban, ada yang ingin mengikuti tren atau bahkan menambah rasa percaya diri. Namun, dalam ajaran Islam, setiap perbuatan haruslah memiliki tujuan yang baik dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
"Untuk wanita yang ingin mewarnai rambutnya, jika itu karena suami yang meminta, maka tidak ada masalah. Namun, kita harus ingat bahwa aurat harus dijaga dengan baik. Tidak hanya kepada suami, tetapi juga kepada orang lain," jelas Buya Yahya lebih lanjut.
Buya Yahya juga menambahkan bahwa setiap tindakan harus selalu dilandasi dengan niat yang tulus dan ikhlas. Jika niatnya adalah untuk suami dan menjaga keharmonisan rumah tangga, maka itu adalah sesuatu yang diperbolehkan dalam Islam.
Advertisement
Pentingnya Menjaga Niat
Dalam tayangan video tersebut, Buya Yahya juga mengingatkan pentingnya menjaga niat dalam setiap perbuatan, termasuk dalam hal yang terkait dengan penampilan fisik. Ia mengatakan, "Jika niatnya untuk suami dan menjaga keharmonisan, maka itu diperkenankan. Namun, jika niatnya hanya untuk mengikuti tren atau alasan duniawi, maka bisa jadi itu tidak sesuai dengan ajaran Islam."
Menurut Buya Yahya, setiap umat Islam seharusnya selalu berusaha untuk menyesuaikan diri dengan ajaran agama. Dalam hal ini, menjaga aurat dan tidak sembarangan menampakkan bagian tubuh yang harus ditutupi adalah prinsip dasar yang harus dijaga.
Buya Yahya juga menjelaskan bahwa hukum menyemir rambut ini tidak hanya berlaku untuk perempuan, tetapi juga untuk laki-laki. Hal ini menunjukkan bahwa dalam Islam, semua umat, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki hak yang sama untuk merawat tubuh mereka, asalkan dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran agama.
"Jika laki-laki ingin mewarnai rambut, itu juga diperbolehkan, asalkan niatnya benar dan sesuai dengan ajaran agama, jangan warna hitam" tambah Buya Yahya.
Menyemir rambut, menurut Buya Yahya, adalah salah satu cara bagi umat Islam untuk menjaga penampilan, namun harus selalu diingat bahwa niat dan tujuan dalam setiap perbuatan sangat penting. Sebab, setiap perbuatan harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan ajaran Islam agar tidak melanggar aturan-aturan agama.
Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang yang merasa cemas atau bingung ketika harus membuat keputusan mengenai hal-hal seperti ini. Oleh karena itu, Buya Yahya mengingatkan agar umat Islam selalu mencari petunjuk dan bimbingan dari ajaran agama dalam setiap langkah yang diambil.
Sebagai penutup, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk selalu menjaga niat dan komitmen mereka dalam menjalankan setiap perbuatan, baik itu terkait dengan penampilan, ibadah, atau tindakan sehari-hari. Ia berharap agar setiap tindakan yang dilakukan selalu mengarah pada kebaikan dan tidak melanggar ajaran agama.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul