Liputan6.com, Jakarta - Seorang anak memiliki kewajiban untuk berbakti kepada orang tuanya. Cakupan bakti kepada orang tua sangat luas. Salah satu caranya adalah dengan menafkahi mereka saat masih hidup.
Ada banyak dalil yang menyebutkan tentang kewajiban berbakti kepada orang tua (birrul-wālidain). Salah satunya firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surah Al-Isra ayat 23.
Advertisement
وَقَضَىٰ رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا ۚ إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِندَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُل لَّهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُل لَّهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan “ah” dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.” (QS al-Isra’: 23)
Advertisement
Baca Juga
Seorang suami harus terus berbakti kepada orang tuanya meski sudah berumah tangga. Contoh bakti anak-anak laki-laki yang sudah menikah adalah memberi uang kepada orang tuanya.
Namun, hal tersebut kerap kali menjadi perselisihan di antara suami dan istri, terlebih jika sang suami memberitahu kepada istrinya. Pertanyaannya, apakah boleh suami memberikan uang kepada orang tuanya tanpa izin istri?
Simak berikut penjelasan Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Ustadz Khalid Basalamah yang pernah menjawab pertanyaan tersebut di kajiannya.
Saksikan Video Pilihan Ini:
Penjelasan UAS
Ustadz Abdul Somad mengatakan, pada dasarnya suami tidak perlu minta izin terlebih dahulu kepada istrinya jika ingin memberikan uang kepada orang tuanya. Terlebih lagi orang tuanya sedang membutuhkan.
“Suamimu wajib memberikan kau lima. Makan, pakai, tempat tinggal, pendidikan, dan perhatian. Masalah dia mau belanjai orang tuanya hasil usaha dia, itu bakti dia, tak usah kau urus-urus,” kata UAS dikutip dari YouTube GuruNgeVlog, Ahad (2/2/2025).
Menurut UAS, hal tersebut belum sepenuhnya dipahami istri. Seharusnya, pemahaman tersebut disampaikan sebelum istri menikah sehingga dia mengetahui hak dan kewajibannya kepada suami, pun hak dan kewajiban suami terhadap istri.
“Ini tak bisa disampaikan pada nasihat pernikahan. Tak cukup waktunya. Dudukkan dia (istri) satu hari. Panggil ustadz. Ustadz, anak saya ini mau menikah tiga hari lagi. Tolong ustadz nasihati. Itu nasihat pernikahan itu seremonial belaka,” ujar UAS.
“Anak laki-laki juga kita dudukkan. Kau jangan diam-diam, kau mesti bicara, ada namanya akhlak,” jelas UAS.
UAS menyimpulkan, selama suami sudah memberikan hak istri yang lima, maka suami boleh menggunakan uangnya untuk urusan apapun selama di jalan Allah SWT, termasuk memberi uang kepada orang tuanya.
Advertisement
Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Senada dengan UAS, Ustadz Khalid Basalamah juga mengatakan bahwa suami tidak perlu izin kepada istri jika ingin memberikan hartanya kepada orang tuanya. Dengan catatan, suami telah memberikan nafkah istri dan keluarganya.
“Antum berikan haknya dia. Ini nafkah kamu, hitung baik-baik kebutuhan rumah, kasih. Selebihnya antum punya hak tentang uang antum,” kata Ustadz Khalid Basalamah dikutip dari YouTube Kajian Singkat.
Ketentuan tersebut berlaku pada istri. Jika punya pendapatan sendiri, misalnya hasil bisnis atau warisan dari orang tuanya, istri tidak perlu izin pada suami untuk menggunakan hartanya.
“Kecuali memang uang itu dari kita suami berikan kepada istri, kemudian ada lebihnya, uang bulanan ada lebihnya. Dia pamit (izin) sampaikan, itu lain. Atau modal kita berikan, atau mungkin istri antum yang punya modal dalam satu usaha, antum laporin, gak ada masalah,” tuturnya.
“Tapi kalau uang mau dikasih ke orang tua harus pamit, ini nggak. Orang tua itu kan wajib dibakti sama suami,” jelas Ustadz Khalid.
Ustadz Khalid menyimpulkan, suami harus menyayangi dan mencintai istri dengan memberikan hak-haknya. Akan tetapi, suami jangan melampui batas. Jika ada uang untuk orang tua, berikanlah kepada mereka tanpa harus izin istri.
Wallahu a’lam.