Nilai Fantastis Ganti Rugi Proyek Jalan Tol Yogyakarta-Bawen, Dibayarkan Tahun Ini

Pada tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian bagi masyarakat pemilik lahan terkena proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Jan 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2022, 01:00 WIB
Proyek Tol Becakayu Terus Dikebut
Warga menyaksikan proyek pembangunan Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) Seksi 1, D.I Panjaitan, Jakarta, Kamis (18/11/2021). BPJT mendata hingga akhir kuartal III/2021 perkembangan pembangunan Tol Becakayu Seksi 1 saat ini mencapai 95,54 persen. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah pusat menyiapkan anggaran hingga triliunan rupiah untuk pembayaran ganti kerugian lahan yang terkena proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen.

"Untuk Jalan Tol Yogyakarta-Bawen ini diestimasi totalnya mencapai triliunan rupiah, namun jumlah itu masih akan menyesuaikan dengan nilai appraisal riil di lapangan," kata Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Yogyakarta-Bawen Moh Fajri Nukman di Semarang, Kamis, dikutip Antara.

Ia memastikan bahwa pada tahun ini sudah bisa dilaksanakan pembayaran uang ganti kerugian bagi masyarakat pemilik lahan.

Ia menjelaskan bahwa cara pemberian uang ganti kerugian dalam proyek pembangunan Jalan Tol Yogyakarta-Bawen yaitu dari tahap pembebasan lahan, akan ada kegiatan identifikasi dan inventarisasi terlebih dulu setelah itu akan dilakukan penilaian tim appraisal.

"Setelah itu akan dilakukan pemberkasan untuk pembayaran dan dilakukan pembayaran," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Skema Pembayaran Ganti Rugi

Pembayaran uang ganti kerugian sendiri mekanisme detilnya yaitu pihaknya akan kerja sama dengan bank BUMN, kemudian uang ganti kerugian akan diberikan dalam bentuk buku tabungan dengan nilai yang tertera dari hasil penilaian appraisal.

"Kami memastikan bahwa tidak akan ada potongan sama sekali untuk kegiatan ini, baik itu pajak maupun administratif perbankan. Jadi nilai itu akan sepenuhnya diterima oleh masyarakat dalam bentuk buku tabungan," katanya.

Menurut dia, yang harus disiapkan untuk mengambil uang ganti kerugian yaitu masyarakat menyiapkan dulu dokumen pendukung seperti dokumen kewarganegaraan misalnya KTP, dan kartu keluarga, sedangkan kalau dari waris, warga terdampak bisa menyiapkan surat warisnya dan sebagainya.

"Selain itu, yang paling penting adalah sertifikat atau akta jual beli, girik/letter C dan sebagainya, kemudian data pendukung lain akan dibantu kelurahan atau desa masing-masing," ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya