Liputan6.com, Jateng - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sesuai aturan dari ketetapan pemerintah pusat.
Sebagai kepala daerah Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo menegaskan pihaknya akan mengikuti peraturan sesuai yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Meski begitu, saat ini di Jawa Tengah seluruh daerah masuk dalam level 1 dan 2.
"Kalau nanti masuk ke (level) tiga ya kita ikuti turunannya. Jangan banyak berdebat. Mana yang boleh masuk, mana yang tidak," Kata Ganjar ditemui di Kantornya, Selasa (8/2/2022).
Advertisement
Ganjar menambahkan, perintah Presiden Joko Widodo soal penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga mesti diefektifkan dan dioptimalkan. Patroli perlu dilakukan untuk memastikan itu berjalan.
"Ramai-ramai nanti dulu, ditunda. PTM (pembelajaran tatap muka) dievaluasi setiap hari, yang terkena (Covid-19) akan tutup sekolahannya. Nanti (pelaksanaan PTM) sesuai kondisi masing-masing. Saya mendorong 50-50 persen, karena kemarin masih (ada klaster) di sekolah. Kemudian vaksinasi jalan terus, genjot terus," ujarnya.
Â
Tetap Siaga Meski Kasus Landai
Sementara itu, perkembangan kasus Covid-19 di wilayahnya menurutnya masih terkendali. Namun demikian, seluruh jajaran dalam kondisi siaga menghadapi lonjakan kasus.
"Covid masih terkendali ya, kalau datanya di seluruh Jawa saya kira Jateng mesti siaga penuh, karena masih landai dibanding provinsi lain," kata Ganjar.
Ganjar mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk tidak bersantai dengan kondisi landai tersebut. Komunikasi dengan provinsi lain, juga terus dilakukan karena Jateng jadi lalu lintas perpindahan dari berbagai provinsi.
"Kita komunikasi terus, kemarin juga sudah saya cek persiapan RS. Baik tempat tidur, SDM, obat-obatan termasuk kita siapkan RS darurat. Termasuk on kan seperti saat menangani Delta," kata orang nomor satu di Jawa Tengah itu.
Sebagai informasi, pemerintah pusat kembali mengatur PPKKMÂ level 3 di sejumlah wilayah lantaran terjadi kenaikan kasus Covid-19 dan rendahnya tracing (pelacakan kasus). Wilayah yang masuk dalam PPKM Level 3 di antaranya Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Aturan PPKM Level 3 tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 3, level 2, dan level 1 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement