Liputan6.com, Semarang - Melalui akun media sosial Twitter, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan sebuah informasi penipuan yang mengatasnamakan DJP.
"Selamat pagi, #KawanPajak. Terdapat penipuan melalui email mengatasnamakan DJP menggunakan domain palsu yang mengarahkan penerima email menuju situs web palsu. Email dan domain situs web DJP hanya ada di https://pajak.go.id," dikutip melalui akun Twitter @DitjenPajakRI pada Selasa (22/03/2022).
Ditjen Pajak menghimbau agar masyarakat waspada terhadap penipuan yang dikirim oleh domain pajak.gov.id.
Advertisement
Modus Penipuan
Dalam email palsu yang mengatasnamakan Ditjen Pajak tersebut, menggunakan modus penipuan dengan mengatakan pajak individu di tahun 2021 mengalami kurang bayar. Untuk menampilkan kesan asli, penipu meniru persis desain yang ada pada Ditjen Pajak.
Advertisement
Contoh Email Asli
Agar lebih dapat membedakan, berikut contoh email asli yang dikirimkan oleh Ditjen Pajak.
Untuk mengantisipasi hal ini, Ditjen Pajak mengingatkan agar masyarakat melakukan pengecekan terhadap website yang tercantum. Selain itu untuk mengonfirmasi juga dapat menghubungi @kring_pajak 1500200 atau ke email informasi@pajak.go.id.