Pemkot Pekalongan Bolehkan Hewan Ternak Terjangkit PMK Ringan untuk Kurban

Bagi hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Jun 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2022, 10:00 WIB
Banner Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Merdeka.com/Imam Buhori)
Banner Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Semarang - Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyosialisasikan panduan penyembelihan hewan kurban kepada masyarakat agar daging kurban aman dan halal dikonsumsi sesuai syariat Islam dan Fatwa Majelis Ulama Indonesia, serta sesuai syarat dari sisi kesehatan.

Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Pekalongan Muadi di Pekalongan, Minggu, mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi tersebut diperlukan agar masyarakat bisa paham bagaimana memilih hewan ternak untuk kurban, apalagi di tengah wabah penyakit mulut dan kuku pada hewan.

"Kami dalam waktu dekat akan mengundang para pengurus musala dan masjid yang menangani penyembelihan hewan kurban pada 15 Juni 2022 untuk diberikan Surat Edaran Wali Kota, Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat kondisi wabah penyakit mulut dan kuku," katanya, dikutip Antara.

Menurut dia, pada Fatwa MUI dibeberkan syarat hewan ternak yang sah untuk dijadikan hewan kurban pada saat pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

Bagi hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya maka hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Hewan Sembuh PMK Boleh untuk Kurban

"Adapun untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan sangat kurus, maka hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," katanya.

Muadi mengatakan hewan yang terkena penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

Sementara itu, untuk hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku dengan gejala klinis kategori berat tetapi dinyatakan sembuh setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah) maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah.

"Kami menjamin daging yang dikonsumsi atas penyebab suspek maupun positif penyakit mulut dan kuku masih aman dikonsumsi manusia, dengan syarat daging tersebut dimasak dengan benar pada suhu di atas minimal 70 derajat Celsius selama 30 menit agar virus itu hilang," katanya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya