Bareskrim Pastikan Proses Hukum MSAT Tersangka Pencabulan Santriwati di Jombang

Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 08 Jul 2022, 07:00 WIB
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)
MSAT (42), anak kiai di jombang DPO dan tersangka kasus pencabulan (Liputan6.com/Istimewa)

Liputan6.com, Semarang - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi memastikan penanganan kasus pencabulan santriwati dengan tersangka MSAT, putra pengasuh pondok pesantren di Jombang, tidak ada kendala dan pihaknya mempercayakan kepolisian setempat menuntaskan.

“Sejauh ini penanganan kasus oleh Polda Jatim lancar tidak ada kendala,” kata Andi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, dikutip Antara.

Kasus pencabulan oleh MSAT (42), putra dari Pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah K.H. Muhammad Mukhtar Mukthi, jadi perhatian publik setelah upaya kepolisian membawa pelaku mendapat hambatan.

Menurut Andi, Bareskrim Polri memonitor penanganan kasus tersebut. Sejauh ini penanganan masih dipercayakan kepada Polda Jatim tanpa ada asistensi dari Mabes Polri.

“Sepenuhnya masih kewenangan Polda Jatim, tersangka juga masih berada di juridiksi Polda Jatim,” ujarnya.

 

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

Telah P-21

Polisi
Tim gabungan Polda Jatim, Satbrimob Polda Jatim dan Polres Jombang mengepung Pesantren (Foto: Liputan6.com/Istimewa)

Andi memastikan penanganan kasus berjalan lancar. Saat ini berkas perkara kasus tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P-21. Bareskrim mempercayakan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Jawa Timur, namun tetap memonitor.

“Hanya proses tahap II saja yang belum selesai,” ujarnya.

MSAT sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati sejak 2019.

Saat hendak dilakukan tahap II, kepolisian gagal menangkap pelaku. Bahkan ayahnya, yang merupakan kiai berpengaruh di Jombang, meminta kasus anaknya disetop.

Pelaku sempat mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya, tetapi permohonan tersebut ditolak majelis hakim pada Desember 2021 karena kekurangan dari pihak termohon.

MSAT sebelumnya membantah melecehkan santriwati ponpes dan menyatakan dirinya difitnah.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya