Tekan Praktik Penambangan Ilegal, Pakar Hukum Pidana UGM Sebut Syarat Pembentukan Satgas PETI 

Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Mar 2023, 16:18 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2023, 11:07 WIB
Tambang Emas Ilegal di Ketapang, Kalimantan Barat
18 ribu hektar lebih lahan bekas hutan di kawasan Desa Pematang Gadung, Ketapang, Kalimantan Barat, disulap menjadi pertambangan emas ilegal. Sejak 1992, praktik ini bermula dari pembalakan liar, dilanjutkan eksploitasi emas yang merusak lingkungan

Liputan6.com, Yogyakarta - Batalnya investasi Apple ke Indonesia karena praktik adanya pertambangan tanpa izin (PETI) tampaknya berbuntut panjang. Hal tersebut tentu merugikan bagi Indonesia karena batalnya Apple membangun pabrik di Indonesia sekaligus menutup kesempatan terbukanya lapangan kerja baru yang akhirnya tidak terealisasir.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM, Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan, jerat hukum PETI dalam UU Pertambangan sudah jelas. Jika melakukan proses pertambangan dari hulu ke hilir, baik dari pengangkut, eksplorasi, sampai melakukan pertambangan dan penjualan tanpa izin, maka itu adalah perbuatan pidana.

"Kalau bicara tentang hukum, semua bentuk pelanggaran pidana itu bisa diproses. Apapun itu," ujar Akbar, Sabtu (18/3/2023).

Guna mengatasi permasalahan ini, pembentukan satgas khusus juga harus dipersiapkan dengan benar. Satgas khusus harus melibatkan aparat penegak hukum, sehingga jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran maka bisa diproses.

Meski demikian, menurut Akbar, pertambangan merupakan sesuatu yang berat karena di satu sisi juga menguntungkan untuk Indonesia jika dilakukan secara legal. Maka, ia berpendapat agar para pelanggar bisa ditindak secara administratif terlebih dahulu.

 


Satgas PETI

Satgas bisa merapikan segala hal yang berkaitan dengan PETI. Nantinya, ketika sudah diberi imbauan tetapi masih terjadi pelanggaran, baru bisa dilakukan penegakan hukum.

Selain itu, pembentukan satgas juga harus melibatkan banyak pihak. Tim-tim yang dibentuk harus diisi oleh orang-orang yang memang menguasai dunia pertambangan.

Melibatkan penegak hukum juga menjadi hal yang tak boleh dilewatkan. Selain itu, penting juga melibatkan analis-analis dari tim-tim teknisi, seperti teknik pertambangan, teknik geologi, dan sebagainya.

"Jadi, secara keilmuan dan secara hukum satgas ini akan terbentuk dengan kuat," ucapnya.

Seperti yang diketahui, selama ini praktik pertambagan ilegal masih menjadi PR pemerintah. Sementara itu, hilirisasi hasil tambang juga belum optimal.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya