Strategi Lembaga Jasa Pengujian Hadapi Bursa Karbon pada September 2023

Satu unit carbon credit setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida atau CO2.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Agu 2023, 09:31 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2023, 09:22 WIB
Direktur Utama BEI Iman Rachman menuturkan, pihaknya bangga jika bisa menjadi penyelenggara bursa karbon di Tanah Air.
Direktur Utama BEI Iman Rachman menuturkan, pihaknya bangga jika bisa menjadi penyelenggara bursa karbon di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Bursa karbon atau perdagangan karbon untuk mengatasi emisi gas rumah kaca bakal dirilis pemerintah pada September 2023. Sebagai salah satu lembaga jasa pengujian, inspeksi, dan sertifikasi, PT Mutuagung Lestari Tbk (MUTU International) siap mendukung langkah tersebut.

Menurut Corporate Secretary PT Mutuagung Lestari, Triyan Aidilfitri, ada beberapa hal yang disiapkan untuk menyongsong bursa perdagangan karbon ini.

Mutuagung Lestari sudah menjadi Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) sejak 2015 dengan skema ISO 14064.

“Namun dengan adanya bursa karbon ini, pemerintah mendorong lembaga seperti MUTU International untuk melakukan akreditasi perluasan ruang lingkup yang mencakup Nilai Ekonomi Karbon (NEK),” ujarnya, dalam keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).

Sebagai persiapan pertama, Mutuagung Lestari akan melakukan akreditasi perluasan ruang lingkup Nilai Ekonomi Karbon, seperti energi, industri atau IPPU, limbah, agriculture, dan forestry and land-use.

“Tanpa akreditasi kami tidak mungkin bisa melakukan proses audit karbon,” ucapnya.

Persiapan berikutnya, terkait pembekalan dan penambahan sumber daya auditor profesional. Saat ini, Mutuagung Lestari sudah punya 6 auditor profesional dan akan ditambah 4 orang sehingga menjadi 10 auditor kompeten. Namun Triyan memastikan jumlah itu akan terus ditambah secara bertahap.

“Berikutnya kami masuk ke strategi marketing dan mengembangkan kerja sama serta bersinergi dengan sejumlah asosiasi. Tujuannya untuk memperkuat sinergi kami dalam kegiatan audit karbon ini,” kata Triyan.

Perdagangan karbon merupakan kegiatan jual beli kredit karbon (carbon credit) yang merupakan representasi dari hak perusahaan untuk mengeluarkan emisi yang berlebih dari proses industrinya. Pembeli dalam perdagangan karbon ini adalah perusahaan atau pelaku usaha yang menghasilkan emisi karbon melebihi batas yang ditetapkan.

Untuk itu, mereka wajib membeli hak melepaskan karbon atau carbon credit dari perusahaan yang menghasilkan sedikit karbon. Satu unit carbon credit setara dengan penurunan emisi 1 ton karbon dioksida atau CO2.

Umumnya, kredit karbon yang dijual berasal dari proyek hijau. Dan, sebuah lembaga verifikasi akan menghitung kemampuan penyerapan karbon oleh lahan hutan pada proyek tertentu dan menerbitkan kredit karbon dalam bentuk sertifikat, namun dalam skema regulasi sertifikat penjualan emisi akan diterbitkan oleh regulator sebagai pemilik skema.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya