Liputan6.com, Jakarta Suparilah tak hentinya menahan tangis dan terus berjuang mendapat keadilan hukum atas kasus yang menjerat suaminya J hingga ditetapkan menjadi tersangka.
Ia meyakini sang suami diduga menjadi korban atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan Stand By Loan di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber Kabupaten Cirebon pada tahun 2013.
Diketahui, suami Suparliah yang saat itu menjabat sebagai Account Officer (AO) untuk sektor UMKM di PT BJB Syariah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Sumber ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon pada 26 November 2024 lalu.
Advertisement
“Kalau menurut saya memang ada banyak ketidakadilan terhadap suami saya ya. Di mana peranan suami saya hanya seorang marketing yang pada saat itu dia hanya sebagai pegawai kontrak,” kata perempuan yang akrab disapa Liah ini, Senin (13/1/2025).
Ia mengatakan, sang suami hanya menjalankan tugas pekerjaannya berdasarkan apa yang diperintahkan oleh atasan. Oleh karena itu, Liah yakin sang suami tidak akan membuat keputusan tanpa ada perintah dari atasan dan tanpa ada pengecekan terlebih dahulu.
Sementara itu, atasan J waktu itu, bebas dari perkara dan belum ditetapkan menjadi tersangka.
“Di mana suami saya bekerja di lapangan, pasti ada bagian pengecekan di dalam dan pasti ada persetujuan dari atasan,” ujarnya.
Keadilan Hukum
Ia pun hingga kini terus berjuang agar suaminya itu bisa bebas dari jeratan hukum atas kasus tersebut.
Menurutnya, sang suami memiliki akses terbatas atas kasus yang menjeratnya karena bekerja sebagai marketing. Liah juga menceritakan, suaminya adalah tulang punggung keluarga.
“Saya membutuhkan suami saya untuk bisa bebas, untuk bisa mendapatkan keadilan. Itu yang saya harapkan. Kalau menurut saya, suami saya diduga hanya jadi kambing hitam,” katanya.
Menurutnya, semua yang dilakukan sumai atas persetujuan pimpinan-pimpinan yang ada di PT BJB Syariah KCP Sumber saat itu.
Sehingga, ia memastikan bahwa suami tidak sembarangan membubuhkan tanda tangan pencairan anggaran senilai Rp 2,5 miliar jika tidak ada persetujuan dari atasannya.
Liah juga menjelaskan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula dari tersngka AB selaku pimpinanya saat itu meminta J untuk menangani atau meneruskan proses pengajuan fasilitas pembiayaan "Stand By Loan" senilai Rp 2,5 miliar yang diajukan oleh tersangka MBI sebelumnya telah ditangani oleh senior J.
”Saat itu suami saya hanyalah karyawan kontrak yang menangani atau menersukan dokumen saat proses persetujuan sudah mencapai 80 persen. Namun, secara mengejutkan, suami saya justru ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Bahkan tersangka MBI, aku dia, merupakan nasabah yang sudah dikenal lama oleh tersangka AB ketika masih sebagai pegawai Bank BJB konvensional. Hal tersebut berdasarkan struktur organisasi di KCP BJBS Sumber Cirebon pada saat itu.
“Yang salah satu tugasnya diantaranya pejabat ini mengawasi operasional pemasaran dan analisis kredit yang hingga saat ini, orang tersebut bebas dari hukum, bel ditetapkan tersangka oleh penyidik,” katanya.
Liah berjanji akan terus berjuang untuk mendapatkan keadilan hukum bagi suaminya yang diduga menjadi korban atas kasus tersebut.
Ia mengaku optimis sang suami tidak bersalah. Namun, hingga berita ini tayang belum ada keterangan resmi dari pihak terkait di BJB Syariah Sumber Cirebon.
Advertisement