Liputan6.com, Surabaya - Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting menyebut jika operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hakim bernama Itong Isnaini dan dua aparatur sipil negara di Pengadilan Negeri Surabaya berkaitan dengan perkara Perselisihan Hubungan Industrial atau PHI.Â
"Kasus PHI yang kami dengar, bukan masalah persidangan praperadilan, tetapi saya tidak bisa pastikan. Karena itu sekilas info yang saya dapat dari awak media, tetapi belum bisa jawab pasti kasus masalah OTT tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Surabaya seperti dilansir Antara, Kamis (20/1/2022).Â
Martin pun mengaku bahwa pihak Pengadilan Negeri Surabaya akan terus memantau perkembangan terkait OTT yang dilakukan oleh KPK. Termasuk apakah oknum-oknum yang tertangkap tangan itu hanya akan berstatus saksi atau menjadi tersangka.Â
Advertisement
"Status belum bisa jawab, karena kami belum konfirmasi rilis KPK, apakah masih saksi apakah tersangka, dan perkara dikaitkan belum bisa kami jawab secara pasti. Tentunya akan kami rapat koordinasi dengan pimpinan terkait dengan kondisi ini," ucapnya.
Ia juga memastikan kalau penangkapan kedua pelaku tersebut dilakukan di luar lingkungan Pengadilan Negeri Surabaya dan juga dilakukan di luar jam kerja.
"Tadi pagi petugas hanya melakukan penyegelan ruangan hakim. Satu ruangan ada tiga orang hakim. Terpaksa hakim lainnya harus menggunakan ruangan yang lain juga," tuturnya.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Â