Liputan6.com, Mojokerto - Dadang Ferianto (31) salah seorang penguasa ban bekas kembali ditangkap polisi sesaat setelah berhasil membobol brankas minimarket di Jalan Raya Bejijong, Mojokerto pada 21 Januari 2022 lalu. Pelaku yang tercatat sebagai warga Desa Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung, Jombang ditangkap untuk kesekian kalinya dalam kasus yang sama, kasus pembobolan brankas minimarket.
Dari data yang berhasil dihinpun, pelaku adalah residivis spesialis pembobol minimarket. Sedikitnya, pelaku telah membobol 5 kali brankas minimarket di tiga Kabupaten.
Advertisement
Baca Juga
"Pelaku adalah resedivis kasus pembobolan minimarket. Pelaku sudah 5 kali menjalankan aksinya dan telah dua kali di proses penjara masing-masing di Ngawi dan Madiun," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, Jumat (4/2/2020).
Tiksnarto menjelaskan, pelaku telah melancarkan aksinya dua kali di Ngawi dan satu kali di Madiun pada tahun 2018. Selain itu, pelaku juga pernah beraksi dua kali di Kabupaten Mojokerto yakni di pada Desember 2021 dan terakhir di minimarket di Jalan Raya Bejijong pada Januari 2022.
"Tercatat pelaku telah beraksi di 5 lokasi berbeda, terakhir pelaku berhasil membobol minimarket di Jalan Raya Bejijong dan akhirnya pelaku berhasil kita tangkap," jelas Tiksnarto Andaru Rahutomo.
Tiksnarto menambahkan, pelaku berhasil ditangkap setelah berhasil membobol minimarket di Jalan Raya Bejijong. Pihaknya telah membentuk tim untuk menangkap pelaku yang selama ini telah meresahkan warga dan pemilik minimarket.
"Sempat ada perlawanan saat kita tangkap pelaku. Pelaku keluar dari atap minimarket Jumat dini hari tadi. Pelaku kita tangkap saat melompat dari pagar minimarket. Barang bukti yang kita dari pelaku sebesar Rp28,7 juta ," jelas Tiksnarto.
Â
Gasak Uang Puluhan Juta
Dari hasil pemeriksaan tersangka kata Tiksnarto, pelaku berhasil menggasak uang tunai sebesar Rp58,7 juta dari aksinya membobol brankas minimarket. Seluruh uang hasil kejahatan tersangka kata Tiksnarto tidak digunakan untuk foya-foya, akan tetapi tersangka gunakan untuk tambahan modal usaha ban yang digeluti selama ini.
"Uang puluhan juta rupiah yang diperoleh tersangka digunakan untuk tambahan modal usaha pelaku yang selama ini dia geluti. Sebagian pelaku juga gunakan untuk kebutuhan hari-hari dan bayar utang," jelas Tiksnarto.
Untuk mengantisipasi kejadian yang sama kata Tiksnarto, pihaknya mengimbau agar minimarket memperkuat sistem keamanan. Termasuk membangun hubungan baik dengan masyarakat sekitar.
"Kepada pelaku usaha minimarket agar membenahi sistem keamanannya dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat sekitar, tentunya kita dari pihak kepolisian akan intens melakukan patroli," AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo memungkasi.
Â
Simak juga video pilihan berikut ini:
Advertisement