Temuan Satgas Pangan Polres Malang Saat Pantau Stok Minyak Goreng

Satgas paangan Polres Malang akan terus mengawasi toko ritel modern dan pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Feb 2022, 06:00 WIB
Diterbitkan 12 Feb 2022, 06:00 WIB
Temuan Satgas Pangan Polres Malang Saat Pantau Stok Minyak Goreng
Pedagang menunjukkan minyak goreng curah di pasar tradisional, Pondok Labu, Jakarta, Rabu (2/2/2022). Minyak goreng masih dijual dengan harga tinggi karena menghabiskan stok lama yang ada. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Upaya memantau dan menjaga stabilitas harga minyak goreng di Malang Jawa Timur oleh satgas Pangan Polres Malang terus dilakukan.

Mereka turun langsung mengecek stok minyak goreng di seluruh ritel modern dan pasar rakyat yang ada di wilayah itu untuk memastikan ketersediaannya mencukupi kebutuhan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Malang AKP Donny Bara'langi mengatakan pengecekan pada toko ritel modern dan pasar rakyat tersebut dilakukan agar tidak ada kelangkaan komoditas itu.

Donny menjelaskan, pengecekan Satgas Pangan Polres Malang pada seluruh toko ritel modern dan pasar rakyat tersebut, selain bertujuan memastikan stok aman, juga untuk mengawasi harga komoditas yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp14 ribu per liter.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, untuk saat ini ketersediaan dan harga dilaporkan dalam kondisi aman. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada toko ritel modern dan pasar rakyat untuk memastikan ketersediaan dan stabilisasi harga minyak goreng di Malang.

"Meski tersedia, harga juga jangan sampai melambung. Itu yang ingin kita kawal," ujarnya dilansir Antara, Sabtu (12/2/2022).

Dari temuan tersebut, dia mengimbau agar para penjual minyak goreng baik yang berada di pasar rakyat maupun toko ritel modern diharapkan mampu menjaga pasokan dan stabilitas harga. Jika terjadi peningkatan pembelian atau stok terbatas, diminta segera melapor ke Satgas Pangan Kabupaten Malang.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menetapkan kebijakan satu harga untuk minyak goreng sebesar Rp14 ribu per liter sejak 19 Januari 2022. Kebijakan itu, merupakan upaya lanjutan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau.

"Melalui kebijakan tersebut, seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun sederhana akan dijual dengan harga setara Rp 14 ribu per liter untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil," ujar dia.

Saksikan video pilihan berikut ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya