KPK Sita Aset Senilai Rp7 Miliar Milik Eks Bupati Probolinggo

KPK hingga kini masih terus memburu aset lainnya, termasuk aset yang dimilik eks Bupati Probolinggo namun bukan atas nama dirinya.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2022, 10:00 WIB
OTT Bupati Probolinggo, Uang Ratusan Juta dan Sejumlah Dokumen Disita KPK
Petugas menunjukkan barang bukti hasil OTT Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021). KPK menyita uang Rp362.500.000, dan sejumlah dokumen. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS).

"Pada hari Jumat, tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka PTS dan kawan-kawan. Adapun perkiraan nilai dari aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/2/2022). 

Adapun aset-aset yang disita adalah tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo. Tiga bidang tanah yang berlokasi di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo.

Sebidang tanah yang berlokasi di Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo. Serta sebidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Ali mengatakan tim penyidik masih terus menelusuri dan mencari aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka Puput dan kawan-kawan. 

"Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya," kata dia.

 

Operasi Tangkap Tangan

FOTO: Bupati Probolinggo Jalani Pemeriksaan Perdana Setelah Ditahan KPK
Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/9/2021). Puput menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan sebagai tersangka dugaan suap proses seleksi jabatan di Pemkab Probolinggo tahun 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Diketahui, usai menggelar OTT di Probolinggo, KPK total menetapkan 22 orang tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan kepala desa (kades) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sebagai penerima, yakni Bupati Probolinggo periode 2013-2018 dan 2019-2024 Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 dan pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).

Kemudian, Doddy Kurniawan (DK), aparatur sipil negara (ASN) yang juga menjabat sebagai Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan selaku ASN yang juga menjabat sebagai Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara, 18 orang sebagai pemberi merupakan ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Sumarto (SO), Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Maliha (MI), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO).

Selanjutnya, Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nuruh Huda (NUH), Hasan (HS), Sahir (SR), Sugito (SO), dan Samsudin (SD).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kades serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, akan diisi oleh penjabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para penjabat kepala desa harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon penjabat kepala desa juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi penjabat kepala desa di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektar. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya