Jurus Pemkab Pamekasan Antisipasi Penimbunan Minyak Goreng

Pemkab Pamekasan melibatkan aparat hukum dalam sidak di berbagai toko ritel dan pasar tradisional.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Feb 2022, 05:00 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2022, 05:00 WIB
Minyak goreng
Saat ditemukan, minyak goreng di gudang PT Salim Ivomas Pratama berjumlah 92.677 kotak. Sementara kebutuhan perusahaan per bulan selama produksi berjumlah 94.684 kotak (Ist)

Liputan6.com, Pamekasan - Pemerintah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur terus berupaya mengantisipasi terjadinya penimbunan minyak goreng. Salah satu langkah yang dilakukan adalah dengan menggencarkan pemantauan ke sejumlah toko ritel dan pasar tradisional oleh tim pangan di wilayah setempat.

"Selain menerjunkan tim pangan untuk memantau pendistribusian minyak goreng, kami juga berkoordinasi dengan Polres Pamekasan," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan Achmad Sjaifudin di Pamekasan, Kamis (24/2/2022).

Menurut dia, pelibatan aparat penegak hukum dalam pemantauan minyak goreng itu, agar jika petugas menemukan praktik penimbunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab bisa langsung diproses hukum.

Achmad menuturkan, secara umum, peredaran minyak goreng di Pamekasan sudah berjalan baik, dan tidak terjadi kelangkaan sebagaimana di daerah lain.

"Masyarakat di sini tidak panik. Yang terjadi antrean hingga desak-desakan di daerah lain itu karena mereka panik, khawatir kehabisan stok," katanya, menjelaskan.

Selain menggencarkan pemantauan distribusi, Pemkab Pamekasan juga telah menggelar pasar murah minyak goreng di sejumlah titik di Pamekasan, dan pertama kali digelar di depan kantor Disperindag di Jalan Jokotole Pamekasan.

Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng yang telah ditetapkan sejak tanggal 1 Februari 2022 sebesar Rp14.000 per liter untuk minyak goreng kemasan premium, Rp13.500 untuk minyak goreng kemasan sederhana, dan Rp11.500 untuk minyak goreng curah.

Di Kabupaten Pamekasan, kata Achmad, memang tidak langsung berlaku ketentuan tersebut, karena masih menunggu distribusi dari penyalur.

"Tapi saat ini, ketentuan itu sudah berlaku. Kendatipun ada yang menjual lebih dari HET, umumnya di daerah pedesaan, karena lokasinya jauh dari titik distribusi," katanya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya