Kasatpol PP Keliru, Wali Kota Surabaya Bolehkan Bagi Takjil dan Sahur On The Road

Eri mengatakan bahwa Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Cristianto salah menafsirkan isi surat edaran.

oleh Liputan6.com diperbarui 31 Mar 2022, 19:00 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2022, 19:00 WIB
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Walikota Surabaya Eri cahyadi menanggapi pernyataan Kepala Satpol PP Surabaya, Eddy Cristianto terkait larangan aktivitas pembagian takjil dan sahur on the road. Eri menyebut ada kekeliruan di dalam pernyataan tersebut. 

"Tidak ada larangan, di surat ederan bunyinya pembagian takjil yang di masjid jangan sampai berkerumun," kata Eri, Selasa (31/3/2022).

Ia menjelaskan, Kasatpol PP Surabaya Eddy Cristainto salah menafsirkan surat ederan yang di terbitkan. Menrut Eri Cahyadi, tradisi bagi-bagi takjil saat bulan Ramadhan merupakan hal positif dilakukan masyarakat.

"Pembagian takjil baroqahnya banyak, jadi jika ingin dilakukan tidak ada larangan,"  tambahnya.

Sebelumnya Kasatpol PP Surabaya Eddy Cristianto mengatakan soal larangan bagi-bagi takjil di pinggir jalan dan sahur on the road, karena saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19.

“kami berharap warga bersabar dan tidak melakukan bagi-bagi takjil di pinggir jalan maupun sahur on the road” kata edy di Surabaya. Selasa (29/3/2022)

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya