Polisi Bolehkan Warga Kediri Sahur On The Road, Asal?

Ada sejumlah syarat yang diberikan. Apa saja?

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Apr 2022, 01:00 WIB
Diterbitkan 06 Apr 2022, 01:00 WIB
sahur on the road
Kegiatan Sahur on The Road (via. naikmotor.com)

Liputan6.com, Jakarta Berbeda dengan daerah-daerah lainnya, warga di Kabupaten Kediri diperbolehkan menggelar kegiatan-kegiatan yang biasa digelar di bulan Ramadhan seperti sebelum Pandemi Covid-19 melanda. Salah satunya adalah Sahur On The Road. 

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho membenarkan hal tersebut. Dia juga mengatakan bahwa pihak kepolisian bahkan memperbolehkan warga menggunakan pengeras suara dalam kegiatan sahur on the road tersebut. 

"Kepada masyarakat, saya persilahkan saja untuk merayakan kegiatan sahur di bulan puasa ini," kata Agung usai memimpin sertijab kapolsek di lapangan Indoor Mapolres Kediri, Selasa (5/4/2022) pagi.

Meski diperbolehkan, Kapolres Kediri mengimbau, agar kegiatan Sahur On The Road ataupun pemakaian pengeras suara tidak menganggu aktivitas masyarakat lain sehingga dapat berjalan dengan tertib dan aman.

Sebab, pemakaian pengeras suara dalam rangka merayakan di bulan puasa khususnya, memiliki niatan baik untuk membangunkan masyarakat yang tertidur agar segera sahur.

"Mungkin kalau nanti ada masyarakat yang merasa terganggu seperti suara sound sistem terlalu keras maka kami arahkan kepada kapolsek jajaran agar memberikan semacam imbauan ataupun peringatan," ungkapnya.

 

Simak juga video pilihan berikuti ni:

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya