Kasus Pernikahan Beda Agama di Surabaya, Ini Keputusan Pengadilan Negeri

PN Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil setempat

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Jun 2022, 22:02 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2022, 18:00 WIB
Perjalanan Cinta Warga Surabaya Menikah Beda Agama
Ilustrasi menikah (dok. Pixabay.com/StockSnap)

Liputan6.com, Jakarta - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya Jawa Timur menerbitkan akta perkawinan beda agama untuk warganya.

Penerbitan akta tersebut setelah melalui berbagai tahapan proses. Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Gede Agung menjelaskan, pihaknya telah mengabulkan permohonan pernikahan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil setempat. 

Permohonan pernikahan beda agama tersebut ditetapkan oleh Hakim tunggal Imam Supriyadi.

"Perkaranya diputus pada 26 April 2022 lalu," katanya dikutip Antara, Selasa (21/6/2022).

Para pemohon perkara ini adalah perorangan yang telah melakukan pernikahan beda agama dan berkedudukan di Kota Surabaya.

Menurut Agung, keduanya telah melangsungkan pernikahan menurut keyakinan agamanya masing-masing, yaitu secara rukun Islam dan juga Kristen. 

Namun, ketika mereka akan mencatatkan pernikahannya di Kantor Dispendukcapil Kota Surabaya ternyata ditolak dengan alasan keyakinan agama yang dianut oleh pasangan ini berbeda.

Saksikan video pilihan berikut ini;

 


Teliti

Selanjutnya oleh pejabat Dispendukcapil Surabaya dianjurkan untuk mendapat penetapan pengadilan negeri di tempat kedudukan hukum para pemohon. 

"Dengan latar belakang itulah keduanya kemudian mengajukan permohonan di PN Surabaya," ujar Agung. 

Hakim tunggal Imam Supriyadi yang meneliti perkara ini merujuk pada Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 35 UU RI Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Selanjutnya pada 26 April 2022 menetapkan untuk mengabulkan permohonan para pemohon. 

Pertama, memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya. 

Kedua, memerintahkan kepada pejabat Kantor Dispendukcapil Surabaya untuk melakukan pencatatan perkawinan beda agama. 

Para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan dan segera menerbitkan akta perkawinan tersebut. 

"Hakim Imam Supriyadi tidak melihat adanya larangan perkawinan beda agama menurut UU RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Selain itu, pembentukan rumah tangga dengan mempertahankan keyakinan agamanya masing-masing merupakan hak asasi para pemohon," ucap Agung. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya