Sanksi untuk Petinggi Satpol PP Surabaya yang Jual Barang Sitaan Senilai Rp500 Juta

Saat ini petinggi Satpol PP Surabaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Surabaya.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Jul 2022, 17:00 WIB
Diterbitkan 15 Jul 2022, 17:00 WIB
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Dian Kurniawan/Liputan6.com)
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Liputan6.com, Surabaya - Pemerintah Kota Surabaya mengambil langkah tegas usai salah satu petinggi di Satpol PP Surabaya berinisial F terbukti menjual barang sitaan dari gudang penyimpaEan. Fe kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Surabaya. 

 

Wakil Wali Kota Surabaya Armuji mengatakan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang dinyatakan bersalah karena terlibat kasus pidana maka dipastikan dipecat atau diberhentikan tidak hormat .

"Seratus persen dipecat dan diberhentikan secara tidak hormat," kata Armuji, Jumat (15/7/2022), seperti dilansir Antara. 

Cak Ji, sapaan akrab Armuji, menjelaskan peraturan yang mengikat aparatur sipil negara (ASN) sudah gamblang. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dalam PP tersebut disebutkan barang siapa yang terlibat dalam penggelapan, pencurian, menjual barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, milik negara untuk keuntungan pribadi itu ada sanksinya.

"Itu termasuk ke dalam hukuman disiplin berat," ujar dia.

Untuk itu, mantan Ketua DPRD Surabaya dua periode ini mengatakan Pemkot Surabaya dalam waktu dekat ini akan mengajukan surat ke Kemendagri RI terkait pencabutan status ASN tersangka FE.

"Kami nanti akan berkoordinasi dengan Kemendagri karena SK-nya dari sana. Pemkot dalam waktu dekat akan mengajukan pemberhentian tidak hormat terhadap FE. Dia terbukti terlibat menggelapkan barang milik Pemkot Surabaya," kata dia.

 

Imbauan

Cak Ji mengimbau kepada seluruh ASN di Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati. Dia minta kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Bagaimanapun, katanya, ASN dilarang memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara, secara tidak sah.

"ASN harus introspeksi diri. Apa pun yang bukan miliknya, apalagi milik negara, itu jangan sekali-kali punya keinginan untuk memindahtangankan lalu dijadikan uang. Karena itu merupakan pelanggaran," kata Cak Ji.

 

 

Jual Diam-diam Barang Sitaan

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Surabaya menetapkan F,  oknum ASN Satpol PP Kota Surabaya, sebagai tersangka. Salah seorang petinggi di Satpol PP Surabaya itu terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban Satpol PP Kota Surabaya.

Penetapan Tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

"Tersangka kemarin kita periksa sebagai saksi, kemudian sorenya kita tetapkan sebagai tersangka dan sekitar pukul 22.00 WIB kita melakukan penahanan pada tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya Danang Suryo Wibowo, Kamis (14/7/2022).

Dia menjelaska bahwa tersangka F diduga menjual berbagai jenis barang bukti hasil kegiatan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Surabaya. Barang-barang yang disimpan di Gudang Satpol PP Kota Surabaya Jalan Tanjungsari No. 11-15 Surabaya dijual kepada pihak lain senilai Rp500 juta.

Pada saat kegiatan pengangkutan berlangsung, Kasatpol PP Kota Surabaya menerima laporan bahwa telah terjadi kegiatan pengangkutan barang bukti keluar gudang penyimpanan tanpa seijinnya. Informasi itu kemudian ditindak lanjuti dengan cara dihentikan dan dilaporkan kepada Kejari Surabaya untuk dilakukan proses hukum.

Hal tersebut ditindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-09/M.5.10/Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022.

Atas F pun disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya kepada tersangka juga dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya