Ditjen Rehsos Perkuat Komitmen Kerjasama Konstruktif Bersama Poltekesos

Mereka yang berada di ruang publik seperti pemulung, gelandangan dan pengemis merupakan warga tidak mampu hingga korban PHK.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Agu 2020, 11:24 WIB
Diterbitkan 08 Agu 2020, 11:12 WIB
Ditjen Rehsos Perkuat Komitmen Kerjasama Konstruktif Bersama Poltekesos
Ditjen Rehsos Perkuat Komitmen Kerjasama Konstruktif Bersama Poltekesos. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta – Sebagai penyelenggara perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) sesuai peraturan perundang-undangan, Kementerian Sosial melalui Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mengajak Civitas Akademik Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Kemensos untuk memperkuat komitmen kerjasama konstruktif.

"Ini kesempatan pertama untuk perbaharui informasi terkini apa yang ingin kita kembangkan kedepan, sehingga teman-teman dosen bisa menjadi bagian dari tim technical assistance, bisa selaras dengan kebutuhan strategis dari masing-masing program yg ditangani setiap Direktorat Rehabilitasi Sosial," ucap Dirjen Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dalam kuliah umum Arah Kebijakan dan Program Ditjen Rehabilitasi Sosial.

Pertukaran informasi ini akan memberi inspirasi terhadap jalannya kebijakan dan strategi Ditjen Rehsos, yaitu Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI).  Komitmen kerjasama konstruktif akan dilakukan dalam bentuk pemanfaatan balai dalam pelaksanaan praktikum mahasiswa, riset dan pengabdian Dosen, melakukan survey kondisi pemulung pasca Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam program strategi nasional ATENSI bagi Pemulung, dan membentuk Team Assistance (TA) untuk membantu merumuskan pedoman hingga konten kampanye/sosialisasi.

Banyak hal yang bisa disinergikan antara Poltekesos dengan Ditjen Rehsos. "Pelaksanaan praktikum II berbasis lembaga pun sangat penting dan Pak Harry telah memberi jalan agar Dosen dan Mahasiswa kami bisa bergabung di kegiatan-kegiatan Balai," tambah Marjuki, Direktur Poltekesos Bandung pada sambutannya di Kuliah Umum Arah Kebijakan dan Program Ditjen Rehabilitasi Sosial di Poltekesos Bandung.

Berangkat dari tugas dan fungsi Ditjen Rehsos dalam menangani 22 dari 26 Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) prioritas sasaran menunjukkan betapa besar tantangan yang dihadapi. "Dari sisi besaran, sebanyak 75,4 juta jiwa yang ditangani Rehsos, mulai dari anak, disabilitas, lansia, korban penyalahgunaan Napza serta tuna sosial dan korban perdagangan orang," terang Dirjen Rehsos.

Kondisi Pandemi Covid-19 ikut memberikan dampak pada peningkatan jumlah PPKS, seperti pengemis, pemulung, tuna wisma, gelandangan dan korban PHK yang berada di ruang publik. Oleh karena itu, Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara mengarahkan untuk melakukan Penanganan Warga Terlantar Terdampak Covid-19 (PWTC) dengan menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) bagi warga terlantar terdampak Covid-19.

TPS ini difungsikan untuk menampung warga terlantar yang meningkat saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka yang berada di ruang publik seperti pemulung, gelandangan dan pengemis merupakan warga tidak mampu hingga korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Untuk menjangkau jumlah sebanyak itu, perlu ada strategi yang bersifat masif dan progresif. ATENSI sebagai ruh dari kegiatan rehabilitasi sosial mengandung esensi pemulihan dan pengembangan kemampuan PPKS yang mengalami disfungsi sosial. Hal ini dilakukan agar PPKS mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.

Perubahan paradigma layanan rehabilitasi sosial menjadi landasan diterapkannya ATENSI, yaitu mewujudkan layanan sosial yang bersifat terpadu, menjangkau seluruh warga, sistem yang komprehensif dan terstandardisasi, mengedepankan peran keluarga dan masyarakat, layanan sosial di lembaga bersifat temporer (sementara) serta sumberdaya manusia yang berbasis profesionalisme.

Layanan Rehabilitasi Sosial berupa ATENSI ini area sasarannya terdiri dari pemenuhan kebutuhan dasar, terapi (fisik, mental, spiritual, psikososial keterampilan/kewirausahaan), perawatan sosial dan dukungan keluarga.

Ditjen Rehsos hanya fokus memberikan layanan rehabilitasi sosial, sehingga hal yang berkaitan dengan bantuan sosial itu sudah menjadi kewenangan Ditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial (Ditjen Linjamsos). " Rekonstruksi fundamental ini harus jadi kerangka kerja baru ," ucap Dirjen Rehsos.

 

Ditjen Rehsos Perkuat Komitmen Kerjasama Konstruktif Bersama Poltekesos
Ditjen Rehsos Perkuat Komitmen Kerjasama Konstruktif Bersama Poltekesos. foto: istimewa

Namun, dalam pelaksanaan layanan rehabilitasi sosial, kita bisa memastikan apakah PPKS yang kita beri layanan sudah mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebagai dukungan keluarga. Karena sasaran PKH dan BPNT di dalam keluarga juga merupakan subyek dari Ditjen Rehsos, yaitu anak usia dini, anak sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas hingga lanjut usia,

Ditjen Rehsos mampu memberi akses kepada PPKS agar mendapat PKH maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) mulai dari pembenahan data, mengintergrasikan data PPKS ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

Penerapan ATENSI memiliki 3 pendekatan yang beririsan, yaitu pendekatan berbasis keluarga, komunitas dan residensial (Balai/Loka/Panti). Agen pada pendekatan berbasis keluarga adalah pendamping Rehsos, sedangkan pendekatan berbasis komunitas, Kemensos bermitra dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).

Lain halnya dengan pendekatan berbasis residensial, yaitu Balai/Loka yang menjadi pusat rujukan untuk PPKS yang memiliki kompleksitas masalah sosial. "Dengan kata lain, Balai/Loka menjadi rujukan untuk penanganan lebih lanjut dan bersifat temporer, layanannya disesuaikan dengan hasil asesmen. Ini akan menjadi trademark Kemensos," Jelas Dirjen Rehsos.

Ketiga pendekatan tersebut dapat disinkronisasi dalam Sentra Layanan Sosial (SERASI), yaitu penyedia layanan rehabilitasi sosial bagi PPKS secara langsung atau melalui LKS. Balai yang akan menjadi pilot project harus bersifat multifungsi dengan layanan yang komprehensif.

Piloting SERASI akan diterapkan di Balai "Gau Mabaji" Gowa, Balai "Satria" Baturraden, Balai "Antasena" Magelang, Balai "Pangudi Luhur" Bekasi, Balai Besar "Prof. Dr. Soeharso" Surakarta dan Gedung Cawang Kencana Jakarta.

"Bagi Balai yg menjadi piloting SERASI harus menerapkan Pendekatannya life cycle, yaitu menerima PPKS dari anak baru lahir sampai lansia, karena sistem yang sifatnya multifungsi dan multi layanan sosial," jelas Dirjen Rehsos.

Kuliah Umum yang berlangsung selama 2 jam ini dihadiri oleh para Direktur Rehabilitasi Sosial, para Kepala Balai/Loka Rehabilitasi Sosial, seluruh civitas akademik Poltekesos baik secara daring maupun yang hadir langsung di Auditorium Poltekesos Bandung.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya