Liputan6.com, Jakarta - Ramadan sudah di depan mata. Tahun ini, Bulan Suci masih akan dijalani dalam masa pandemi COVID-19. Karenanya, berbagai aturan terkait ibadah dan tradisi, seperti buka bersama alias bukber, mesti menyesuaikan aturan yang ada demi menekan laju transmisi virus corona baru.
Terkait ini, menurut laporan kanal News Liputan6.com, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 terkait Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M yang masih berlangsung di masa pandemi.
Advertisement
Baca Juga
Pada poin ketiga, pihak Kemenag menuliskan, "Dalam hal kegiatan buka puasa bersama tetap dilaksanakan, harus mematuhi pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dan menghindari kerumunan."Â Kendati, pihaknya tetap menganjurkan untuk sahur dan buka puasa di rumah bersama keluarga inti.
Khusus di Jakarta, Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, mengatakan bahwa buka bersama dapat dilakukan di restoran selama Ramadan. Merujuk SE Kemenag, ia mengatakan bahwa kegiatan tersebut tetap harus mengacu pada aturan terkait implementasi protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Di samping, bukber dianggap Gumilar masih bisa dilakukan karena terlaksana dalam jam operasional restoran. Berdasarkan aturan terbaru, tempat makan di Jakarta sendiri diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pembahasan Kapasitas Pengunjung
Ketua BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Sutrisno Iwantono, pun menuturkan hal serupa. Menurutnya, kegiatan buka bersama dapat dilakukan jika tidak berlangsung melebihi jam operasional restoran.
Kendati demikian, Sutrisno berharap ada kelonggaran terkait kapasitas pengunjung yang saat ini tengah dibatasi. Bukan 100 persen, ia meminta setidaknya pihak restoran diizinkan untuk memiliki kapasitas kunjungan 75 persen.
Menanggapi itu, Gumilar menuturkan bahwa saat ini pihaknya masih mendalami terkait peningkatan kapasitas pengunjung. Pasalnya, perbincangan ini tidak bisa diputuskan sepihak karena harus melibatkan pemerintah pusat.
Â
Advertisement