Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha mengusulkan beberapa pelaksanaan tradisi buka puasa bersama (bukber) di bulan suci Ramadan kepada pemerintah. Usulan ini terkait pelaksanaan bukber di tengah pembatasan yang dijalankan. Â
Ketua Badan Pimpinan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Sutrisno Iwantono menjelaskan, usulan pertama adalah memperbolehkan kegiatan bukber hingga pukul 21.00 WIB atau sesuai jam operasional tutup. Menurutnya, usulan tersebut sesuai dengan ketentuan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Kalau dari PHRI, restoran itu mengharapkan tentu jam kerja sudah ditambah boleh menjadi jam 21.00 WIB itu masih dalam waktu buka puasa (bukber) dilakukan," tuturnya dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4//2021).
Advertisement
Kedua, meningkatkan kapasitas makan di restoran menjadi 75 persen. Peningkatan ini juga berlaku untuk kegiatan tradisi bukber.
"Kalau dulu dibatasi 25 persen, sekarang sudah bisa 50 persen. Nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan. Walaupun kita tidak 100 persen, 75 persen katakanlah, bila dimungkinkan kita mengharapkan bisa dilakukan," ucapnya.
Kendati demikian, dia mengingatkan, kepada seluruh pelaku usaha dan pengunjung restoran untuk tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Hal ini dimaksudkan agar kegiatan kegiatan bukber bisa terbebas dari ancaman paparan virus Covid-19 yang masih menghantui wilayah ibu kota.
"Jadi, kita (semua) harus mematuhi protokol kesehatan ya. Jangan terlalu padat begitu," tekannya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Aturan Pemerintah
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, memastikan sejauh ini kegiatan buka bersama (bukber) masih bisa dilakukan di restoran saat bulan puasa nanti. Menyusul waktu pelaksanaan kegiatan bukber dinilai tidak melanggar kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro yang kembali diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta.
"Sebenarnya bukber itu tidak masalah, karena memang waktunya juga bisa range (jarak) operasional restoran. Karena sampai (PPKM) saat ini operasional restoran masih sampai jam 21.00 WIB malam. Jadi, kalau buka bersama misalkan jam 19.00 WIB atau 18.30 WIB masih memungkinkan dilakukan," ujar dia dalam video conference bersama Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4).
Kendati demikian, dia meminta, seluruh pelaksanaan kegiatan bukber di bulan puasa nanti tetap mengutamakan protokol kesehatan secara ketat. Menyusul masih tingginya ancaman penularan virus Covid-19 di ibu kota.
"(Jadi), masalah protokol kesehatan harus benar benar diterapkan, di jaga. Seperti tetap kondisi physical distancing harus dilaksanakan dengan tertib," ucap dia mencontohkan.
Dia menambahkan, terkait tata pelaksanaan bukber masih akan diatur lebih lanjut. Mengingat, pihaknya bersama stakeholders terkait lainnya masih melakukan pembahasan agar implementasi di lapangan tidak melanggar ketentuan PPKM.
"Jadi, saat ini untuk program-program bukber bulan puasa di restoran, cafe-cafe ini kita masih sedang bahas bersama dengan PHRI dan juga internal tim Pemprov DKI Jakarta," katanya.
 Reporter: sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement