Syarat Keluar Masuk Jakarta Selama Periode Larangan Mudik

Periode larangan mudik bakal berlaku pada 6--17 Mei 2021.

oleh Asnida Riani diperbarui 01 Mei 2021, 23:03 WIB
Diterbitkan 01 Mei 2021, 07:03 WIB
Lalu Lintas
Kendaraan melintasi ruas jalan tol di Jakarta, Selasa (19/5/2020). PT Jasa Marga (Persero) Tbk memprediksi volume lalu lintas selama Lebaran akan mengalami penurunan signifikan sebesar 62,5 persen untuk pra Idul Fitri akibat larangan mudik selama pandemi COVID-19. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Aturan keluar masuk Jakarta akan disesuaikan selama masa larangan mudik, yakni 6--17 Mei 2021. Selain melampirkan surat keterangan sehat bebas COVID-19, melansir Antara, Jumat, 30 April 2021, Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan memberlakukan surat izin keluar masuk (SIKM) pada periode tersebut.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pemberlakukan SIKM merujuk pada adendum Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijirah dan Upaya Pengendalian COVID-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1142 Hijriah.

SE itu mengatur empat kriteria orang yang boleh keluar-masuk Jakarta dan wilayah algomerasinya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, dengan mengurus SIKM dari lurah, desa, maupun perusahaan tempat bekerja.

Empat golongan itu terdiri dari, pertama, pegawai instansi pemerintah/aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri dengan melampirkan SIKM dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pejabat, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kemudian, pegawai swasta dengan melampirkan SIKM dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik pimpinan perusahaan,  serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Kriteria ketiga, yakni pekerja sektor informal dengan melampirkan SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Terakhir, masyarakat umum non-pekerja dengan melampirkan SIKM dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/tandatangan elektronik Kepala Desa/Lurah, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi masyarakat umum dengan pekerjaan informal yang ingin melakukan perjalanan, bisa mengajukan SIKM untuk perjalanan kedukaan, menjenguk kerabat yang melahirkan, atau alasan kesehatan lain.

** #dilarangmudik 

     #ingatpesanibu

     #DILARANG MUDIK

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

31 Titik Penyekatan

FOTO: Indonesia Dipastikan Alami Resesi
Suasana arus lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis (5/11/2020). Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49 persen, Indonesia dipastikan resesi karena pertumbuhan ekonomi dua kali mengalami minus. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Syafrin menyebut bahwa pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sampai sekarang masih menyusun mekanisme pengajuan SIKM ke kelurahan terdekat, sehingga belum bisa menjabarkan langkah-langkahnya. "Kami sedang menyusun SOP untuk itu (pengajuan SIKM)," ucapnya.

Saat ini, Dishub DKI Jakarta telah menetapkan 31 titik penyekatan yang akan berlaku selama periode larangan mudik. Nantinya di titik-titik itu akan dilakukan pemeriksaan dokumen kelengkapan sebagai syarat perjalanan pada 6--17 Mei 2021.

Lebih detail dijelaskan bahwa 31 titik itu terdiri dari 17 titik sebagai filterisasi dan 14 titik sebagai penyekatan, di mana pengoperasioannya berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Termasuk di dalamnya, yakni area jalan tol, jalan arteri, maupun jalan-jalan tikus.

3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021

INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 3 Ketentuan Mudik Lebaran 2021 (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya