Liputan6.com, Jakarta - Salah satu aturan yang dikeluarkan selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 adalah waktu makan di tempat dibatasi 20 menit. Aturan dikeluarkan sebagai jalan keluar agar pengusaha kuliner bisa tetap menjalankan usahanya, tetapi tidak sampai menciptakan klaster baru di tempat makan.
Aturan itu dipandang menyulitkan untuk banyak pihak, termasuk konsumen. Hal itu pun diakui oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno dalam Weekly Press Briefing, Senin (2/8/2021).Â
Advertisement
Baca Juga
"Di depan rumah saya ada Warung Warsiyan. Ada 8--9 pelanggan yang coba makan 20 menit. Ini jadi tantangan usaha mereka untuk berinovasi dan menyiapkan yang cepat saji dan bisa layani dalam waktu yang ditentukan," kata dia.
Ia mengatakan konsep makan 20 menit tersebut masih bisa diterapkan di level pengusaha kuliner mikro dan kecil. Mereka bisa menyiapkan produk setengah jadi agar tidak memakan waktu lama untuk disajikan ke pelanggan.
Sementara, untuk tempat makan kategori menengah dan besar, Sandiaga mengusulkan konsep berbeda. Adopsi central kitchen atau cloud kitchen, misalnya, agar bisa memenuhi tenggat makan 20 menit. Lainnya adalah menawarkan layanan dine out.
"Bisa memberi layanan dine out yang sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat," sahut dia.
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Minta Bersatu
Meski tidak mudah, Sandiaga meminta agar masyarakat mendukung penanganan kasus Covid-19 secara total. Terlebih, melandainya kasus masih di tahap awal.Â
"Varian delta ini membawa suatu dinamika sendiri. Amerika yang sudah nyatakan merdeka dari Covid pada tanggal 4 Juli kemarin, seiring kemerdekaan Amerika, hari ini menjadi penyumbang kasus baru terbanyak. Kita harus dalam satu situasi bersatu padu...untuk mengikuti arahan-arahan dan guideline yang diberikan pemerintah," ucapnya.
Pemerintah saat ini masih mengupayakan pencairan dana program PEN untuk sektor pariwisata dan ekonomi kreatif sebesar Rp2,4 triliun. Prosesnya molor dari target awal, yakni akhir Juli 2021.
"Kondisinya memang sangat dinamis. Situasi Covid-19 sangat berubah. Demi kehati-hatian dan memastikan optimalisasi kegiatan ini, kita harus utamakan ketepatan sasaran dan akuntabilitas dijunjung tinggi, agar penyaluran tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat waktu," ujar Menparekraf.
Advertisement
Percepatan Vaksinasi
Dana PEN tersebut rencananya diprioritaskan untuk empat program, yakni sertifikasi CHSE untuk usaha pariwisata, dukungan untuk subsektor film, dukungan akomodasi untuk tenaga kesehatan, serta Bantuan Pemerintah untuk Usaha Pariwisata (BPUP). Pemerintah menyatakan dana tidak hanya untuk wilayah Jawa dan Bali, tetapi juga untuk Destinasi Super Prioritas, Daerah dengan Realisasi Pajak Hotel dan Restoran minimal 15 persen dari total PAD Tahun anggaran 2020, dan daerah yang termasuk 100 Calender of Event (COE).
Pemerintah juga akan mendorong program vaksinasi di berbagai destinasi wisata, seperti dimulai di Yogyakarta dan Bandung. Pada 6 Agustus 2021, sentra vaksinasi akan dibuka di Danau Toba, diikuti dengan Borobudur, Labuan Bajo, Mandalika, dan Likupang. Tujuannya agar target dua juta vaksinasi per hari bisa tercapai.
"Kita semakin dekati bahwa lakukan pengetatan agar bisa beraktivitas ke depan, dan kita harus siapkan kartu vaksin. Di Jakarta sudah disosialisasikan. Kita juga harus siapkan pelaku agar penggunaan kartu vaksin berbasis digitalisasi bisa dilakukan dengan lancar," ucap Sandi.
Aturan di Tempat Makan di Setiap Level Pembatasan
Advertisement