Tempat Makan

UAH mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak, tidak ada aturan resmi yang mewajibkan konsumen membayar pajak makanan secara langsung. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), katanya, hanya dibebankan kepada pemilik usaha
Tampilkan foto dan video
Loading