PPKM Diperpanjang, Simak Syarat-Syarat Terbaru Naik Pesawat Mulai 11 Agustus 2021

Syarat-syarat terbaru naik pesawat ini berlaku pada wilayah yang masuk dalam kategori PPKM Level 4, 3, 2, dan 1.

oleh Putu Elmira diperbarui 12 Agu 2021, 14:01 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2021, 14:01 WIB
FOTO: Cegah Corona, Calon Penumpang di Bandara Soetta Pakai APD
Sejumlah calon penumpang pesawat menggunakan alat pelindung diri (APD) di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, Senin (11/5/2020). Calon penumpang menggunakan APD untuk melindungi diri dari penularan virus corona COVID-19. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Masa pandemi mendorong industri perjalanan beradaptasi guna menekan penyebaran Covid-19. Tidak terkecuali dengan aturan yang diberlakukan untuk calon penumpang yang akan naik pesawat mulai Rabu, 11 Agustus 2021 hingga waktu yang ditentukan kemudian.

Informasi mengenai aturan naik pesawat terbang ini turut dibagikan akun Instagram resmi PT Angkasa Pura I (Persero). Praktiknya berdasarkan SE Kementerian Republik Indonesia No 62 Tahun 2021.

Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa-Bali, Daerah PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Syarat naik pesawat antar-bandara di luar Pulau Jawa dan Bali, Daerah PPKM Level 1 dan 2, tidak perlu menunjukkan kartu vaksin. Namun, penumpang wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 tes RT-PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara, penumpang perjalanan transportasi udara antarbandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Juga menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang yang akan bepergian antarbandara di Pulau Jawa dan Bali dan sudah vaksin dosis kedua, tidak perlu menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 tes RT-PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan, tapi bisa menyertakan surat keterangan tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

 

Ketentuan Lain

Ilustrasi Pesawat Terbang
Ilustrasi pesawat terbang. (dok. Unsplash.com/@trinitymmoss)

Selain syarat-syarat terbang baru, ada pula beberapa ketentuan yang perlu jadi perhatian. Termasuk, pelaku perjalanan berusia di bawah 12 tahun untuk sementara tidak diperkenankan bepergian dengan transportasi udara.

Sertifikat vaksin dikecualikan bagi penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan tidak atau belum menerima vaksin. Namun, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa tidak atau belum mendapat vaksin karena alasan medis.

Turut diimbau pula bahwa penumpang dapat menyiapkan dokumen sesuai aturan terbaru. Tak lupa juga mengisi e-HAC saat berada di bandara keberangkatan dan ditunjukkan ke petugas kesehatan saat tiba di bandara tujuan.


Cetak Kartu Vaksin

Aplikasi PeduliLindungi
Fitur Registrasi (Daftar Vaksinasi) dan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 ada di aplikasi PeduliLindungi (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Cetak Kartu Vaksin dari Laman PeduliLindungi.id:

1. Buka laman tersebut melalui browser;

2. Klik "Login/Register" pada sisi kanan;

3. Pilih "Login Sekarang" jika sudah punya akun, atau klik "Buat akun PeduliLindungi" jika belum punya akun. Bila belum punya akun, ikuti seluruh langkah yang tertera;

4. Jika sudah punya akun, Anda akan dikirimkan OTP ke nomor ponsel yang telah didaftarkan. Masukkan ke kolom yang tersedia;

5. Usai login, klik kolom nama di pojok kanan atas. Klik menu "Sertifikat Vaksin;"

6. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"

7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.

 

Cetak Kartu Vaksin dari Aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di PlayStore atau App Store;

2. Buka aplikasi, baca informasi pada tampilan awal sambil terus digeser. Kemudian, pilih "Masuk." Nantinya muncul tampilan seputar syarat penggunaan dan kebijakan privasi aplikasi tersebut. Jika sudah dibaca, klik "Saya Setuju;"

3. Jika belum punya akun, klik "Daftar," dan ikuti petunjuk setelahnya. Jika sudah punya akun, langsung masuk menggunakan email atau nomor ponsel yang terdaftar. Nantinya, Anda akan dikirim kode OTP untuk verifikasi melalui SMS. Masukkan ke kolom yang tersedia;

4. Setelah login, klik "Akun" di pojok kanan;

5. Pilih tampilan vaksin, lalu klik "Unduh Sertifikat;"

7. Jika sertifikat vaksin sudah terunggah, cetak menggunakan printer.

 

Jika sudah memiliki aplikasi dan akun PeduliLindungi, calon penumpang tidak wajib membawa berkas tes COVID-19 dan kartu vaksin COVID-19 dalam bentuk fisik. Mereka bisa memperlihatkannya versi digital dokumen tersebut. Namun, berjaga-jaga koneksi internet mungkin tidak stabil, Anda disarankan menyimpan sertifikat vaksin COVID-19 di ponsel untuk nantinya ditunjukkan pada petugas


Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi

Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Infografis Cara Cek Sertifikat Vaksin Covid-19 di Situs PeduliLindungi. (Liputan6.com/Niman)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya