Traveloka Luncurkan Program Promo untuk Wisata di Zona Hijau Yogyakarta dan Bali

Meski sudah banyak zona hijau, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa 105 kabupaten/kota di Indonesia mengalami peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 28 Okt 2021, 08:03 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2021, 08:03 WIB
Bus Wisata di Yogya Dilarang Parkir Pinggir Jalan
Bus Wisata di Yogya Dilarang Parkir Pinggir Jalan

Liputan6.com, Jakarta - Jelang libur akhir tahun, minat orang untuk berkunjung ke tempat wisata meningkat. Di sisi lain, jumlah wilayah yang masuk zona hijau makin banyak. Memanfaatkan kesempatan tersebut, Traveloka meluncurkan program penawaran spesial untuk wilayah zona hijau di Bali dan Yogya.

Traveloka Pay Day, nama program itu, berlangsung sejak 25 Oktober hingga 5 November 2021. Program tersebut menawarkan beragam potongan harga hingga 80 persen untuk transportasi, akomodasi, hingga experience.

"Dengan adanya beberapa wilayah yang sudah berhasil menjadi kategori Zona Hijau, kami melihat adanya peningkatan permintaan konsumen terhadap wilayah-wilayah tersebut, yang tentunya menjadi sinyal positif untuk pemulihan sektor pariwisata," kata Andhini Putri, VP of Marketing Transport and Financial Services Traveloka, dalam rilis yang diterima Liputan6.com, Rabu, 27 Oktober 2021.

Ia menekankan bahwa program itu sejalan dengan prinsip bepergian aman yang lebih ketat. Merujuk peraturan pemerintah, wisatawan yang akan ke Bali dan Yogyakarta wajib memiliki sertifikai vaksinasi dosis pertama dan kedua serta tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Terkait hal itu, Traveloka menawarkan potongan harga hingga 20 persen untuk tes PCR yang bisa diakses lewat aplikasi. Penawaran khusus untuk tes PCR juga bisa didapat konsumen lewat pembelian tiket pesawat di beberapa maskapai.

"Kami berharap program Pay Day untuk wilayah Zona Hijau ini dapat membawaangin segar bagi sejumlah pelaku pariwisata dan ekonomi kreatif di wilayah tersebut,sehingga memberikan dampak positif bagi pemulihan ekonomi di sektor pariwisata Tanah Air," ujarnya.

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Belum Sepenuhnya Stabil

Amdal Terbit, Landasan Pacu Bandara Baru Yogya Tuntas November
Sebelumnya, pihak LIPI menyebut proyek pembangunan bandara baru Yogya itu lebih membutuhkan analisis risiko ketimbang Amdal. (Liputan6.com/Switzy Sabandar)

Sejumlah destinasi wisata di dua provinsi itu kini termasuk ke dalam zona hijau. Bali misalnya, meliputi Sanur, Ubud, dan Nusa Dua. Sementara, Yogyakarta diwakili Merapi Park dan Candi Ratu Boko.

Meski demikian, potensi kenaikan kasus tetap ada. Presiden Joko Widodo melalui Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengingatkan agar semua tetap waspada dan berhati-hati terhadap datangnya gelombang tiga Covid-19. Pasalnya, saat ini ada 105 kabupaten/kota yang melonjak angka kasus Covid-19.

Dikutip dari kanal News Liputan6.com, Jokowi juga meminta agar segera menurunkan tim di lapangan untuk segera mengintervensi wilayah tersebut. "Dan itu sudah kita lakukan minggu lalu dan sekarang kita lakukan lagi sesuai tadi perintah presiden," ucap dia, awal pekan ini.

Luhut menyebut peningkatan kasus tersebut masih terkontrol dengan sangat baik. Dia memprediksi kasus Covid-19 saat ini masih fluktuatif sehingga perlu diwaspadai dan disiapkan upaya pencegahan agar tak terjadi lonjakan.

Biaya Tes PCR

Cara Klinik Maksimalkan Layanan Tes PCR dan Swab Antigen Online
Ilustrasi tes PCR. (dok. Bumame Farmasi)

Dalam kesempatan berbeda, Kemenkes mengumumkan bahwa batas tarif tes PCR tertinggi menjadi Rp275 ribu untuk di Pulau Jawa dan Bali, serta Rp300 ribu untuk di luar Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan itu berlaku efektif per 27 Oktober 2021.

 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Prof Abdul Kadir, mengatakan penurunan harga tes PCR yang semula Rp495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp525 ribu untuk di luar Jawa dan Bali itu dilakukan setelah melalui evaluasi bersama BPKP. Hal-hal yang dievaluasi meliputi jasa pelayanan atau SDM, komponen reagen, administrasi dan biaya lainnya.

"Kami mohon agar seluruh pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lainnya yang telah ditetapkan oleh menteri dapat mematuhi batasan tarif tertinggi RT PCR tersebut," kata Kadir dalam jumpa pers daring pada Rabu, 27 Oktober 2021. Ia juga menekankan bahwa hasil pemeriksaan tes PCR dikeluarkan maksimal 1x24 jam dari swab dilakukan.

Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Terbang

Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Tanggapan Tes PCR Jadi Syarat Penumpang Pesawat. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya