Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di Indonesia masih berlaku di masa pandemi Covid-19 ini. Begitu juga dengan kebijakan atau aturan PPKM di restoran atau tempat makan.
Protokol kesehatan harus tetap dijalankan berdasarkan level PPKM dari wilayah restoran tersebut. Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinkes Prov. DKI Jakarta, dr. Ngabila Salama, MKM memberikan kiat kepada masyarakat yang ingin makan bersama di masa pandemi ini secara umum.
Advertisement
Baca Juga
"Kalau mau makan bersama lepas maskernya bergantian. Kita tetap bisa bercengkerama dengan teman. Saat teman makan, kita bisa pakai masker (bergantian)," terangnya dalam acara daring kesehatan dan dilansir dari Antara, Senin, 13 Desember 2021.
Ngabila menyarankan orang-orang tetap meningkatkan kewaspadaan mereka terhadap risiko terkena Covid-19. Contohnya, dengan menerapkan protokol kesehatan 6M yang meliputi mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitasi dan menghindari makan bersama.
"Menjaga ventilasi, durasi, jarak karena Covid-19 bisa menular secara airborne, lokasi indoor itu menjadi potensi yang cukup besar. Namun kita bisa mengantisipasinya dengan 6M," terangnya. Ngabila juga mengingatkan pentingnya mendapatkan vaksinasi bagi mereka yang belum divaksin.
Saat ini, berbagai merek vaksin yang tersedia aman digunakan termasuk untuk mereka dengan kondisi medis tertentu seperti autoimun. Meski begitu, orang-orang ini tetap disarankan berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan persetujuan agar segera bisa divaksinasi.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Masalah Terbesar Makan Bersama
"Tetapi harus dibuat terkontrol, tidak ada gejala dulu, tidak muncul reaksi dulu sehingga memang dipastikan lebih aman. Atau dilakukan vaksinasi di tempat yang punya fasilitas emergency yang baik misalnya di rumah sakit," tuturnya.
Ngabila mengingatkan, vaksinasi tidak hanya melindungi diri sendiri tetapi juga orang di sekitar Anda yang benar-benar ingin divaksin tetapi belum bisa divaksin karena kondisi medisnya. Terkait makan bersama pada masa pandemi, Ketua departemen kedokteran penyakit menular di Mount Sinai South Nassau di Oceanside, New York Aaron E. Glatt, MD mengatakan, masalah terbesar berkumpul untuk makan yakni setiap orang harus melepas masker mereka.
Selain itu, percakapan yang biasanya menyertai makan dapat dengan mudah menyebarkan virus corona ke udara. Asosiasi medis di The Texas, seperti dikutip dari Everyday Health, menyatakan makan di dalam restoran masuk kategori risiko sedang-tinggi Covid-19. Sedangkan makan malam di rumah atau menghadiri barbekyu di luar ruangan termasuk risiko sedang.
Advertisement
Aturan di Tempat Makan
Sementara itu, DKI Jakarta kembali menerapkan PPKM Level 2 pada periode perpanjangan PPKM kali ini. Peningkatan level PPKM di DKI Jakarta ini tentunya diikuti dengan berbagai macam penyesuaian.
Salah satu penyesuaian yang dilakukan adalah terkait jam operasional warung makan maupun restoran selama PPKM Level 2. Berikut Liputan6.com rangkum dari Inmendagri No. 63 Tahun 2021, 2 Desember 2021 tentang penyesuaian jam operasional warung makan dan restoran di DKI Jakarta.
1. Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah.
2. Restoran/rumah makan dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal diizinkan buka dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat.
3. Restoran/rumah makan dan kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan ketentuan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan jam operasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 00.00 waktu setempat.