Anak Sudah Bekerja, Apakah Orangtua Boleh Membayarkan Zakat? Begini Kata Buya Yahya

Buya Yahya menjelaskan meskipun secara hukum zakat fitrah adalah tanggung jawab bagi setiap individu yang sudah baligh dan mampu, namun orangtua masih dapat membantu untuk membayarkan zakatnya, dengan beberapa syarat tertentu.

oleh Putry Damayanty Diperbarui 20 Mar 2025, 09:30 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2025, 09:30 WIB
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya
Pengasuh LPD Al Bahjah KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya. (Foto: YouTube Al Bahjah TV)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Salah satu jenis zakat yang diwajibkan adalah zakat fitrah, yang dikeluarkan pada setiap bulan Ramadhan, menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah memiliki ketentuan khusus mengenai siapa saja yang wajib menunaikannya, salah satunya adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang mampu. 

Pada dasarnya, zakat fitrah adalah kewajiban yang disyariatkan kepada individu Muslim yang sudah baligh, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Dalam hal ini, seorang anak yang sudah mencapai usia baligh, yang artinya sudah cukup dewasa menurut syariat Islam, dianggap sebagai individu yang bertanggung jawab atas dirinya sendiri, termasuk dalam hal kewajiban membayar zakat

Lantas, bagaimana hukumnya jika seseorang sudah baligh dan bekerja, namun orangtua tetap ingin membayarkan zakat fitrah anak-anak mereka? 

Pendakwah asal Cirebon KH Yahya Zainul Ma'arif, atau yang kerap disapa Buya Yahya, dalam hal ini menjelaskan bahwasanya orangtua diperbolehkan mengeluarkan zakat untuk anak-anak yang sudah dewasa dan mampu, dengan syarat meminta izin terlebih dahulu.

“Boleh orangtua mengeluarkan zakat fitrah untuk anaknya yang kaya, tetap boleh. Tapi catatannya harus minta izin dari dia,” ucapnya dikutip dari YouTube Al-Bahjah TV.

 

Promosi 1

Saksikan Video Pilihan ini:

Ketentuan Zakat bagi Anak yang Sudah Baligh dan Mempunyai Harta

cara zakat fitrah untuk anak
cara zakat fitrah untuk anak ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Zakat fitrah merupakan ibadah yang menjadi kewajiban bagi setiap individu yang sudah baligh, maka jika ada yang ingin menggantikan atau melaksanakan ibadah tersebut, izin dari yang bersangkutan harus didapatkan.

“Ini ibadah yang seseorang sudah dewasa bisa menjalankan dengan dirinya, maka kalau ada orang yang ingin melakukan pekerjaan tersebut harus dapat izin,” ucap Buya Yahya.

Berbeda halnya dengan anak-anak yang masih kecil namun memiliki harta yang cukup. Misalnya sang anak mendapatkan hadiah dari orang lain ketika dia lahir berupa sejumlah uang atau harta, maka zakat fitrah bisa diambilkan baik dari harta anak maupun dari harta orangtua.

“Kecuali anak kecil kita yang kaya raya, maka zakat boleh diambilkan dari duitnya dia dan boleh dari duit kita,” jelasnya.

Batas Kewajiban Wali dalam Membayar Zakat Anak

arti zakat mal
arti zakat mal ©Ilustrasi dibuat AI... Selengkapnya

Mengutip dari laman NU Online Jatim, menjelaskan hal yang serupa bahwasanya seorang anak sudah lepas kewajiban bagi seorang wali untuk membayar zakatnya jika si anak sudah baligh dan telah mampu bekerja. Atau dengan kata lain, sudah lepas dari wajib nafkah wali baginya. 

Meskipun anak laki-laki sudah tergolong tidak wajib dinafkahi, sehingga pengeluaran zakat tentunya juga sudah tidak wajib dibayarkan oleh bapak atau wali, seperti memiliki kemampuan fisik untuk bekerja dan telah baligh, bukan berarti jika masih tetap dibayar zakatnya oleh bapaknya itu tidak sah. Namun, dapat menjadi tidak sah jika wali atau bapak membayarkan zakatnya tanpa seizinnya.  

Selain pengecualian bagi anak telah baligh yang tidak memiliki fisik yang sehat, juga berlaku bagi anak telah baligh yang sedang menuntut ilmu. 

"Jika dia (الولد صحيحاً بالغاً) terhalang bekerja karena disibukkan dengan (mencari) ilmu, atau semisalnya, maka hendaknya dia mempertimbangkan: Bahwa jika ilmu itu terkait dengan kewajiban yang dibutuhkan untuk dirinya sendiri, seperti ilmu aqidah dan ibadah, maka kondisi ini dianggap sebagai ketidakmampuan mencari nafkah. Wajib bagi ayahnya untuk menafkahi dirinya," [Fiqhi Manhaji ‘ala Mażhabi al-Imāmi asy-Syāfi’ī Juz IV (Damaskus: Dār al-Qalam, 1996), hlm. 124]

Adapun bagi anak perempuan, kewajiban nafkah bagi wali kepadanya ialah sampai ia menikah. Sehingga kewajiban wali membayar zakat fitrahnya juga sampai ia menikah. Wallahu A’lam.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya