Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 merilis syarat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) menjelang masa mudik Lebaran 2022. Aturan tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2022.
Surat Edaran tersebut mengatur Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Maksud Addendum Surat Edaran ini adalah menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri berusia 6--17 tahun yang telah menerima vaksin dosis kedua.
PPDN dengan moda transportasi udara, laut, dan darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia wajib mematuhi  beberapa ketentuan. Simak syarat terbaru PPDN menjelang masa mudik Lebaran 2022 yang berlaku mulai 19 April 2022 berikut.
Advertisement
Baca Juga
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen;
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
3. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Juga, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19; atau
5. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
6. PPDNÂ berusia 6--17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif tes antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mematuhi Protokol Kesehatan
1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:
a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;
b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;
c. Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain;
d. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan;
e. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara;
f. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam, kecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Advertisement
Aturan Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022
Dikutip dari Bisnis Liputan6.com, Korlantas Polri bakal menerapkan skema pengaturan lalu lintas berupa ganjil genap saat arus mudik Lebaran 2022. Penerapan ganjil genap saat mudik berlangsung di arah timur Jakarta, mulai dari titik Km 47 Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga Km 414 Tol Kalikangkung Semarang, Jawa Tengah sejak Kamis, 28Â April 2022 pukul 7.00 WIB.
Kepala Korlantas Polri Firman Shantyabudi mengajak calon pemudik tertib dengan adanya aturan ini. "Kami tidak ingin memposisikan sebagai yang melakukan penindakan hukuman selama kegiatan ini dilaksanakan," ujarnya.
"Jadi saya tidak akan mengatakan saya apakan (bagi yang melanggar). Tapi kalau masyarskat yang melanggar kemudian dapatkan sanksi, tentunya ini tidak kita harapkan. Jadi mari kita patuhi saja hari genap dengan plat genap, hari ganjil dengan nomor ganjil," lanjutnya.
Firman menerangkan, penerapan aturan ganjil genap selama arus mudik Lebaran nanti bakal diterapkan secara situasional. Sebab, skema pengaturan lalu lintas bisa saja diperlonggar pada H-1 Lebaran, atau 1 Mei 2022 jika masyarakat patuh dan tidak lagi terjadi kepadatan.
Kakorlantas: Ganjil Genap Mudik Lebaran 2022 Akan Situasional
Kepala Korlantas Polri Firman Shantyabudi mengucap narasi senada. Ia menyebut, skema pengaturan lalu lintas ganjil genap bisasaja diperlonggar pada H-1 Lebaran, atau 1 Mei 2022.
"Tanggal 1 (Mei) kami akan mulai lagi dari pagi (07.00 WIB), dan kita rencanakan hanya sampai jam 12.00 WIB siang," ujar Firman dalam sesi teleconference, Kamis, 21 April 2022.
Menurutnya, pelonggaran aturan ganjil genap ini didasari pergerakan mudik ke arah timur yang kemungkinan bakal jauh berkurang dibanding hari sebelumnya. Apabila tidak terjadi kepadatan, kebijakan ganjil genap ataupun one way bisa saja dicabut.
"Kita sampaikan kepada masyarakat, untuk mendapatkan info yang cukup, sehingga masyarakat bisa memanfaatkan dan bisa saling toleransi menghargai satu sama lain," tukas Firman.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta masyarakat berangkat mudik lebih awal. Ia mengimbau masyarakat menghindari waktu puncak arus mudik yang diprediksi jatuh pada 28-30 April 2022, supaya tidak terjebak kepadatan arus lalu lintas di jalur mudik.
Advertisement