Liputan6.com, Jakarta - Sempat disemprot Ni Luh Djelantik, seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia akhirnya diamankan Imigrasi Bali usai foto bugilnya di pohon keramat di Pulau Dewata tersebar luas di jagat maya. WNA Rusia berinisiasi LK itu dilaporkan menjalani pemeriksaan pada Rabu, 12 April 2023, dikutip dari laman Imigrasi, Jumat (14/4/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar Tedy Riyandi mengatakan bahwa perempuan berusia 40 tahun itu diperiksa karena telah berfoto tanpa busana di sebuah pohon keramat di objek wisata Kayu Putih Desa Tua, Tabanan, Bali.
"Berdasarkan laporan dari masyarakat, selanjutnya tim dari Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar melakukan olah data, dan diketahui bahwa LK tinggal di sebuah vila di Perenan Bali," katanya di Denpasar, Kamis, 13 April 2023.
Advertisement
Ia menyambung, "Selanjutnya Tim Inteldakim melakukan penjemputan dan membawa yang bersangkutan ke kantor imigrasi setempat untuk diperiksa lebih lanjut."
LK disebut sebagai warga negara Rusia yang memegang izin tinggal penanaman modal asing. "Tidak menutup kemungkinan, WNA tersebut akan dikenai sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan jika terbukti melanggar ketertiban umum atau tidak menghormati adat masyarakat setempat," sebut Tedy.
WNA Rusia ini dikecam karena berfoto tanpa busana di sebuah situs sakral yang jadi satu area dengan Pura Babakan Bali. Hal tersebut dianggap tidak menghormati norma yang berlaku dan melukai perasaan masyarakat setempat.
Dikritik Ni Luh Djelantik
Sebelumnya, tindakan WNA Rusia ini sudah lebih dulu dikritik desainer Ni Luh Djelantik. Melalui rangkaian unggahan di akun Instagram-nya, baru-baru ini, Ni Luh menegaskan, "KEPADA SEMUA ORANG ASING YANG TIDAK MENGHARGAI TANAH KAMI, BALI ADALAH RUMAH KAMI, BUKAN MILIK ANDA!!!!"
"Buat yang merasa keren karena menolak Israel, woiiiii bangunnnnn woiiiiii ini lihat tanah kelahiranmu diawali," imbuhnya. Ada yang mau donasikan baju ? Ini payudara sampe nempel begitu di pohon suci kami."
"Dan terulang lagi bule pose TIDAK SENONOH di tempat suci kami. Kasi doi paham sayang. Kamu tahu neng, kami harus lakukan upakara Guru Piduka lagi setelah tahun lalu Mbok juga menegur WNA telanj*ang bulat memanjat Pohon Suci berusia 700 tahun berlokasi di Pura Babakan, Desa Adat Bayan, Desa Tua, Kecamatan Marga dan kemudian yang bersangkutan dideportasi," ia menyambung.
"Eh ini ada lagi yang gak tahu diri. @luiza_kosykh apakah itu kamu ????" lanjutnya.
Advertisement
Bukan Kali Pertama
Ni Luh melanjutkan, "Bali adalah rumah kami. Bukan milikmu. Apakah Anda pikir Anda akan terlihat keren berfoto telanjang di pohon suci kami? Kembalilah ke negara Anda jika Anda tidak dapat menghormati tradisi dan budaya kami!"
"Kepada pelayan rakyat Bali kesayangan Mbok @imngurahrai @ditjen_imigrasi @kanwilbali@polsektabanan @polres_tabanan @poldabali. Mohon kasi paham orang ini, silakan dijemput cuss. Terima kasih telah menjaga martabat Bali dan kehormatan rakyat Bali," tandasnya.
Sebagaimana telah disinggung, insiden itu bukan kali pertama terjadi. Tahun lalu, turis Rusia yang berfoto bugil di pohon keramat di objek wisata Kayu Putih, Desa Tua, Kabupaten Tabanan, Bali dideportasi. Hal tersebut disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster.
"Kita jauh lebih penting menjaga budaya dan menghormati martabat Bali, daripada kita menoleransi tindakan-tindakan yang membuat budaya Bali ini tidak terjaga dan merusak citra pariwisata," katanya saat memberikan keterangan pers, di Jayasabha, Denpasar, Jumat 6 Mei 2022, dikutip dari Antara.
Kasus Foto Telanjang di Pohon Keramat
Koster memerintahkan Kanwil Kemenkumham Bali mendeportasi turis Rusia yang diketahui bernama Alina Fazleeva tersebut. Tidak sendiri, suaminya, Amdrei Fazleeva, juga ikut diusir dari Bali.
Koster menyebut bahwa permintaan maaf yang disampaikan kedua turis Rusia itu tidak cukup. Keduanya wajib disanksi karena ulah mereka telah menodai kehormatan keluhuran budaya Bali yang harus ditegakkan bersama-sama. Selain meminta maaf, keduanya juga sudah melaksanakan upacara adat guru piduka sebagai ritual pembersihan.
Pemerintah Provinsi Bali telah membentuk Perda No. 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali dan Peraturan Gubernur No. 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Kepariwisataan Bali. Dengan demikian, terkait kepariwisataan Bali sesuai perda dan pergub tersebut, sedang ditata agar dilaksanakan betul-betul untuk menjaga budaya, menghormati budaya serta menghormati tradisi yang ada.
Koster mengaku akan terus menindak tegas terhadap semua pelanggaran agar hal ini tidak terulang lagi ke depannya dan jadi pelajaran bagi para pelancong, baik wisatawan domestik maupun mancanegara. "Selama ini yang paling banyak melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab adalah wisatawan mancanegara,"Â sebutnya.
Advertisement