Liputan6.com, Jakarta - Pulau Jeju akan memberlakukan peraturan yang melarang pemilik perusahaan, terutama restoran atau kafe untuk menetapkan bisnis mereka sebagai zona bebas anak. Mengutip dari The Korea Times, Rabu, 10 Mei 2023, pulau resor tersebut akan menjadi negara pertama yang memiliki peraturan seperti itu.
Tentunya hal ini bisa terjadi jika RUU pelarangan zona bebas anak disahkan pada sesi pleno Dewan Provinsi Pemerintahan Khusus Jeju yang dijadwalkan pada 19 Mei 2023. Peraturan itu, jika disahkan hanya akan diterapkan di Pulau Jeju.
Namun langkah tersebut menarik perhatian seluruh Korea Selatan dan banyak negara, karena ada argumen kuat yang mendukung dan menentang perlunya menetapkan zona bebas anak setelah munculnya zona tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Anak-anak yang berisik dan mengganggu menjadi kutukan di banyak restoran dan kafe.
Advertisement
Pendukung zona-zona tersebut mengutamakan hak-hak masyarakat untuk tidak diganggu, sementara para penolak mengklaim zona-zona tersebut melanggar hak asasi anak-anak. Song Chang-kwon, seorang anggota dewan provinsi dari oposisi utama Partai Demokrat Korea yang mengajukan RUU tersebut, memihak para penentang.
Ia mengatakan bahwa zona tersebut mendiskriminasi anak-anak. "Pulau Jeju memiliki banyak tempat wisata yang dikunjungi keluarga, tetapi juga memiliki banyak zona bebas anak dibandingkan dengan kota atau provinsi lain di seluruh negeri," kata Song.
Ia menyambung, "Tidak benar memblokir akses anak-anak pada saat kita perlu membuat pulau ramah anak untuk menarik lebih banyak wisatawan keluarga."
Isi RUU yang Melarang Zona Bebas Anak
RUU tersebut mendefinisikan zona bebas anak sebagai bisnis yang membatasi akses untuk anak-anak atau orangtua dengan anak-anak, tanpa alasan yang masuk akal. RUU juga menetapkan bahwa gubernur Provinsi Pemerintahan Khusus Jeju harus mencegah diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia, dan melakukan upaya untuk menciptakan lingkungan sosial yang sehat bagi anak-anak untuk tumbuh.
Untuk itu, menurut RUU tersebut, gubernur harus menasihati pemilik perusahaan untuk tidak menetapkan bisnis mereka sebagai zona tanpa anak dan berupaya menyesuaikan persepsi mereka tentang anak-anak. Gubernur juga harus menawarkan dukungan kelembagaan untuk menangani setiap masalah yang disebabkan oleh anak-anak di tempat-tempat tersebut.
Ada saran juga untuk melakukan pendidikan yang relevan bagi orangtua tentang penggunaan tempat umum dengan anak-anak. Dewan provinsi berencana untuk meninjau aspek hukum dari RUU tersebut di komite kesehatan, kesejahteraan dan keselamatan pada Kamis (11/5/2023). Jika RUU itu lolos tahap ini, akan dibawa ke sidang paripurna pada 19 Mei 2023.
Advertisement
Proporsi Zona Bebas Anak di Jeju Tinggi
Menurut Pusat Penelitian Kesejahteraan Sosial Jeju, Pulau Jeju memiliki proporsi zona bebas anak yang tinggi karena banyak lokasi wisata memiliki restoran dan kafe kecil dengan suasana yang nyaman. Lembaga itu mengatakan pulau itu memiliki 78 zona bebas anak, terhitung 14,4 persen secara nasional.
Sebabnya, sering muncul keluhan dari orang tua yang bepergian ke pulau bersama anak-anak mereka dan ditolak masuk ke restoran atau kafe. Meningkatnya jumlah zona larangan anak juga memicu kontroversi di komunitas online.
"Saya pikir zona bebas anak diperlukan ketika saya melihat orang tua yang tidak mendisiplinkan anak mereka dengan benar meskipun mengganggu orang lain di depan umum," tulis seorang komentator dalam artikel berita terkait yang diunggah di Naver.
Di sisi lain, komentator lain menulis, "Zona hanya menyebabkan keengganan masyarakat terhadap anak-anak."
Menurut survei terhadap 1.000 orang dewasa, yang dilakukan oleh Hankook Research pada November 2021, 71,1 persen responden mengatakan penetapan zona larangan anak adalah hak pemilik tempat usaha untuk mempertimbangkan pelanggan mereka.
Hak Anak Harus Dihormati dan Diprioritaskan
Tetapi, 11 persen responden mengatakan mereka ditolak masuk ke restoran atau kafe tersebut hanya setelah mereka tiba di sana. Karena itu, 84 persen meningkatkan kebutuhan pemilik untuk menginformasikan kepada orang-orang tentang keberadaan zona saat menawarkan informasi tentang tempat usaha mereka secara online.
Untuk bagiannya, Komisi Hak Asasi Manusia Nasional Korea menekankan pada tahun 2017 bahwa hak anak harus dihormati dan diprioritaskan daripada kebebasan pemilik untuk menjalankan bisnis mereka. Selain akan melarang zona bebas anak, Pulau Jeju sedang mempertimbangkan undang-undang yang mengharuskan turis membayar biaya pariwisata.
Rencana memungut biaya kepada turis yang ke Pulau Jeju ini tak lain untuk mendukung kelestarian lingkungan. Dikutip dari The Korea Times, Selasa, 18 April 2023, menurut Provinsi Pemerintahan Sendiri Khusus Jeju, ada beberapa rincian biaya pariwisata.
Biaya bakal mencakup 1.500 won atau setara Rp16 ribu per malam untuk turis, 5.000 won atau sekitar Rp56 ribu per hari untuk mereka yang menyewa mobil, 10.000 won atau setara Rp112 ribu untuk minivan dan lima persen dari biaya untuk penyewaan bus.
Advertisement