Gubernur Wayan Koster Larang Aktivitas Pendakian di Semua Gunung di Bali untuk Wisman dan Domestik

Larangan aktivitas pendakian di semua gunung di Bali menyusul berbagai kejadian akibat ulah wisatawan asing yang dinilai merusak kesucian gunung bagi masyarakat Bali.

oleh Dyah Ayu Pamela diperbarui 01 Jun 2023, 09:00 WIB
Diterbitkan 01 Jun 2023, 09:00 WIB
Gunung Batur Trekking
Gunung Batur Trekking (Tangkapan Layar Instagram @gunungbaturtrekking/https://www.instagram.com/p/CUzInaBlNTD/)

Liputan6.com, Jakarta - Aktivitas pendakian gunung di seluruh wilayah Provinsi Bali telah ditetapkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster kini dilarang. Hal itu menyusul berbagai kejadian akibat ulah wisatawan asing yang dinilai merusak kesucian gunung bagi masyarakat Bali.

"Karena gunung sudah ada bhisama, itu merupakan kawasan disucikan maka itu kita melarang pendakian gunung," ungkap kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali R. Agus Budi Santosa, saat rapat koordinasi soal pariwisata di Denpasar seperti dikutip dari Antara, Rabu, 31 Mei 2023.

Ini merupakan sikap tegas Pemerintah Provinsi (Pemrov) Bali akibat maraknya wisatawan mancanegara berulah di atas gunung, di mana tak sedikit yang berfoto dalam posisi telanjang sehingga dinilai meerusak kesucian gunung. Dalam rapat koordinasi, Koster menuturkan setiap kali wisatawan mancanegara berulah di tempat-tempat suci atau sakral, pemerintah maupun warga akan langsung melakukan upacara pembersihan.

Tapi menurutnya tidak efektif jika hal yang sama berulang terus, sehingga Pemprov Bali mencegah agar kejadian yang sama tak berulang terus-menerus. Sampai saat ini, tercatat ada 22 gunung di Bali yang akan ditutup sepenuhnya untuk pendakian atau destinasi wisata.

Meski sejauh ini tindakan pelanggaran di atas gunung hanya dilakukan wisatawan mancanegara, Gubernur Koster menegaskan bahwa pendakian juga ditutup bagi wisatawan domestik maupun warga lokal. 

“Ini berlaku seterusnya dan akan dikeluarkan peraturan daerah untuk mengatur semua tidak hanya bagi wisatawan mancanegara, termasuk wisatawan domestik dan warga lokal, kecuali akan ada upakara (upacara keagamaan) atau penanganan kebencanaan dan kegiatan khusus jadi bukan untuk kegiatan wisata,” tuturnya. 

 

Pemprov Bali Keluarkan Surat Edaran

Gunung Batur Kintamani/dok. We Love Bali
Gunung Batur Kintamani/dok. We Love Bali

Disebutkan pula bahwa upaya pencegahan arat tidak terjadi pelanggaran yang terkait dengan kesucian gunung ini menjadi bagian dari aspek pada tatanan baru bagi wisatawan mancanegara digagas Koster dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2023. Di dalamnya secara rinci Pemprov Bali menyampaikan larangan dan kewajiban khususnya bagi wisatawan mancanegara.

Sebelumnya, Wayan Koster juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang berisi apa saja yang dibolehkan dan dilarang wisatawan mancanegara (wisman) selama mereka berada di Bali. Aturan ini dibuat setelah menggelar rapat koordinasi dengan para bupati dan walikota se-Bali, Rabu (31/5/2023).

Koster beralasan aturan tersebut dibuat untuk mewujudkan pariwisata berbasis budaya, berkualitas dan bermartabat. "Dengan itu, mengeluarkan kebijakan yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Bali, Nomor 4 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi wisatawan mancanegara selama berada di Bali," papar Wayan Koster dalam jumpa pers usai rapat koordinasi bersama para bupati dan walikota di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, mengutip merdeka.com.

Kewajiban dan Larangan Wisatawan di Bali

Gubernur Bali Wayan Koster
Gubernur Bali Wayan Koster

Di dalam edaran yang ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster itu ada 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisman atau turis asing saat berada di Bali. Dilansir dari Antara, berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:

1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan

2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali

3. Memakai busana sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali

4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya

5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) ketika mengunjungi daya tarik wisata

6. Menukar mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.

8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah

9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang

10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua

11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Larangan Bagi Wisatawan

Gubernur Bali
Gubernur Bali I Wayan Koster dalam Seminar Haluan Pembagunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2125 di Badung, Bali, Jumat (5/5/2023).

 

Adapun larangan untuk wisatawan mancanegara yakni:

1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci maupun tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali jika ada keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan serta tidak sedang datang bulan (menstruasi)

2. Memanjat pohon yang disakralkan

3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) serta simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian

4. Membuang sampah sembarangan, mengotori danau, mata air, sungai, laut, maupun tempat umum.

5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam) dan sedotan plastik

6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks

7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang

8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia. 

Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi
Infografis 6 Desa Wisata yang Wajib Dikunjungi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya