Media Asing Soroti Bali Bentuk Satgas Baru untuk Tindak Turis Asing Berulah

Bukan kabar baru industri pariwisata Indonesia, terkhusus Bali, diwarnai dengan aksi tak terpuji dari para turis asing. Media asing kembali menyoroti upaya Pulau Dewata dalam menindak tegas turis asing berulah yang diwujudkan dengan diluncurkannya gugus tugas baru.

oleh Putu Elmira diperbarui 03 Agu 2023, 08:02 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2023, 08:02 WIB
Banner Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Kolase Foto: Dok. Polda Bali/TikTok @sparta_rentalmotor/IG @sergey_kosenko/IG @infobadung/Liputan6.com/Trieyasni)
Banner Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Kolase Foto: Dok. Polda Bali/TikTok @sparta_rentalmotor/IG @sergey_kosenko/IG @infobadung/Liputan6.com/Trieyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Bukan kabar baru industri pariwisata Indonesia, terkhusus Bali, diwarnai dengan aksi tak terpuji dari para turis asing. Media asing kembali menyoroti upaya Pulau Dewata dalam menindak tegas turis asing berulah yang diwujudkan dengan diluncurkannya satuan tugas atau satgas baru.

Dikutip dari Perth Now, Rabu (2/8/2023), Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengumumkan pembentukan kelompok yang didedikasikan untuk menindak turis asing yang berperilaku buruk di Indonesia. Tim baru ini akan dikenal sebagai Satuan Tugas Bali Becik.

Silmu telah menetapkan target setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi sebulan, termasuk denda dan bahkan deportasi. Upaya ini juga termasuk dalam hadirnya nomor hotline baru, di mana warga telah diajak untuk secara resmi melaporkan pengaduan terhadap turis asing yang melanggar norma masyarakat.

Silmy juga mengatakan ada korelasi kuat antara turis asing yang berperilaku buruk dan "berkantong tipis". Hal tersebut yang berarti turis asing yang bermasalah seringkali tidak membelanjakan cukup uang ketika berwisata.

Menurut Silmy, masalah utama turis asing adalah "turis berbelanja rendah yang sering membuat masalah." "Karena Bali masuk kategori destinasi wisata murah sehingga menarik wisatawan berkantong tipis,"ujarnya.

Seorang ekspatriat yang tinggal di Indonesia, yang tidak ingin disebutkan namanya karena takut dideportasi, telah memperingatkan satuan tugas baru telah menjadikan tujuan tersebut "tempat yang sangat berbahaya." "Keyakinan saya adalah Bali adalah tempat yang sangat berbahaya saat ini," katanya kepada The West.

Pria berusia 47 tahun yang telah tinggal di Bali selama 15 tahun tersebut percaya itu memiliki "implikasi parah bagi turis asing yang tinggal di atau mengunjungi Bali". Ia menambahkan, "Satu set undang-undang untuk orang Indonesia dan set undang-undang lain yang sama sekali berbeda untuk orang asing."

 

Tegaskan Larangan

Melihat Para Turis Berlibur di Pantai Kuta Bali
Dua turis berjemur di pantai Kuta di pulau pariwisata Indonesia di Bali (4/1). Sebelum menjadi objek wisata, Kuta merupakan sebuah pelabuhan dagang tempat produk lokal diperdagangkan kepada pembeli dari luar Bali. (AFP Photo/Sony Tunbelaka)

Pejabat Bali telah mengambil serangkaian tindakan tahun ini untuk menindak para turis asing yang berperilaku buruk, termasuk daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan yang dikeluarkan untuk orang-orang saat tiba di negara tersebut. Daftar do's and dont's untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti mengemudi dengan berbahaya, mendaki gunung dan menyentuh pohon keramat.

Meskipun memiliki reputasi sebagai pulau untuk berpesta, Bali sangat konservatif. Bali juga memperkenalkan kampanye pada Maret 2023 yang menargetkan wisatawan yang mengenakan pakaian minim dan "bonk ban.

Pulau Dewata juga membatalkan perjalanan bebas visa untuk warga Australia pada Juni 2023 dan menyatakan bahwa turis Australia perlu membayar untuk mengunjungi Bali di masa mendatang. Sebelumnya, warga Australia dapat memasuki negara tersebut tanpa visa selama 30 hari.

Awal Juli 2023 ini, penerbangan maskapai AirAsia menuju Bali dilarang terbang di Bandara Perth setelah dua pria mabuk harus diseret keluar dari pesawat oleh petugas keamanan. Salah satu pria menyalahkan perilakunya pada sebotol Jameson. Pria berusia 20 dan 29 tahun tersebut didenda 500 dolar AS atau setara Rp7,5 juta karena perilaku mereka dan dapat naik penerbangan pengganti keesokan harinya

Bukan yang Pertama

Gunung Agung Meletus
Turis asing foto di depan Gunung Agung yang meletus di Kabupaten Karangasem, Bali, (27/11). Sebelumnya, Gunung Agung telah mengalami erupsi sejak Sabtu (25/11) sore. (AP Photo / Firdia Lisnawati)

Sebelumnya, di tengah ramainya kasus turis asing tak bertanggung jawab, nama desainer sepatu dan aktivis sosial Bali, Niluh Djelantik, juga turut jadi sorotan media asing, yakni The Washington Post.

Dikutip dari The Washington Post, Kamis, 20 Juli 2023, Niluh Djelantik kerap menerima pesan dan laporan dari teman, keluarga, hingga warga yang kesal akan tingkah turis asing berulah. Niluh telah menumbuhkan kehadiran media sosial yang besar dengan memediasi konflik antara turis dan penduduk setempat di Pulau Dewata secara pro bono.

Ia mendapat banyak pesan yang meminta bantuan setiap kali seorang turis bertingkahdi Bali, mulai dari perilaku kasar orang asing termasuk seorang perempuan Denmark yang pamer kemaluan dari belakang sepeda motor, seorang pria Amerika yang menabrak mobil polisi dan seorang pria Australia yang meludahi seseorang di sebuah masjid.

"Itu tidak pernah berakhir," kata Niluh.

Namun ia menyambut berita itu, bahkan saat dia bepergian. "Saya bisa melakukan apa yang saya bisa untuk membuat situasi lebih baik," katanya.

Jika Niluh Djelantik tengah bepergian, dukungannya bisa berupa mengunggah ulang perilaku buruk untuk menyebarkan kesadaran, atau berbagi informasi dengan petugas penegak hukum atau imigrasi. Ketika di rumah, dia membantu secara langsung dengan memfasilitasi pertemuan dan permintaan maaf antara orang asing dan penduduk lokal yang menyinggung.

Pemerintah Bali menyadari isu ini dan telah berjanji untuk berbuat lebih banyak untuk mengubah reputasinya sebagai destinasi pesta yang murah dan mengendalikan pelanggaran aturan. Pada Juni 2023, Bloomberg melaporkan, Bali telah mendeportasi 136 orang asing yang nakal tahun ini karena isu-isu termasuk paparan tidak senonoh, perilaku gaduh dan tidak mematuhi hukum setempat, dan lainnya.

Pada Juli 2023, Gubernur Bali Wayan Koster mengumumkan pajak turis sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu yang akan mulai berlaku pada pertengahan 2024. Biaya satu kali hanya akan berlaku untuk turis asing dan dibayar secara elektronik.

Pajak diharapkan tidak mengurangi perilaku buruk, tetapi sebaliknya, kata Koster, mendukung proyek infrastruktur dan lingkungan, lapor Bangkok Post. Itu juga bereksperimen dengan skema baru untuk mengurangi perilaku mengganggu dari para turis dan melindungi adat Hindu setempat. Hal tersebut juga termasuk mendistribusikan daftar yang do's and dont's dilakukan kepada para turis. Pihaknya juga mengumumkan apa yang disebut larangan gunung yang belum diberlakukan.

Do's and Dont's Berwisata

Pantai Kuta Bali Bersiap Sambut Turis Asing
Anak-anak berjalan dengan papan selancar mereka di pantai Kuta di pulau resor Bali (4/10/2021). Setiap tamu kedatangan internasional ada ketentuan dan persyartan yaitu wajib karantina, tes dan kesiapan satuan tugas. (AFP/Sony Tumbelaka)

Kewajiban dan larangan itu tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali yang diluncurkan Gubernur Bali Wayan Koster di sela Rapat Koordinasi Pariwisata Bali menuju era baru di Denpasar, Rabu, 31 Mei 2023. Dalam edaran yang diteken Gubernur Bali Wayan Koster itu terdapat 12 poin kewajiban dan delapan poin larangan bagi wisatawan asing saat berada di Bali.

Berikut kewajiban wisatawan mancanegara di Bali:

  1. Memuliakan kesucian pura maupun simbol-simbol keagamaan yang disucikan
  2. Menghormati adat istiadat, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Bali
  3. Memakai busana yang sopan, wajar, dan pantas pada saat berkunjung ke kawasan tempat suci, daya tarik wisata, tempat umum, dan selama melakukan aktivitas di Bali.
  4. Berkelakuan yang sopan di kawasan suci, kawasan wisata, restoran, tempat perbelanjaan, jalan raya dan, tempat umum lainnya
  5. Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin/berlisensi (memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali) saat mengunjungi daya tarik wisata
  6. Melakukan penukaran mata uang asing di penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) resmi (authorized money changer), baik bank maupun non-bank yang ditandai dengan adanya nomor izin dan logo QR code dari Bank Indonesia.
  7. Melakukan pembayaran dengan menggunakan Kode QR Standar Indonesia
  8. Melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang rupiah.
  9. Berkendaraan dengan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, antara lain memiliki Surat Izin Mengemudi Internasional atau Nasional yang masih berlaku, tertib berlalu lintas di jalan, berpakaian sopan, menggunakan helm, mengikuti rambu-rambu lalu lintas, tidak memuat penumpang melebihi kapasitas, serta tidak dalam pengaruh minuman beralkohol dan atau obat-obatan terlarang
  10. Menggunakan alat transportasi laik pakai roda empat yang resmi atau alat transportasi roda dua yang bernaung di bawah badan usaha atau asosiasi penyewaan transportasi roda dua
  11. Tinggal/menginap di tempat usaha akomodasi yang memiliki izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  12. Menaati segala ketentuan/aturan khusus yang berlaku di masing-masing daya tarik wisata dan aktivitas wisata.

Berikut larangan untuk wisman:

  1. Memasuki halaman utama (utamaning) dan tengah (madya) tempat suci atau tempat yang disucikan seperti pura, pelinggih, kecuali untuk keperluan bersembahyang dengan memakai busana adat Bali atau persembahyangan dan tidak sedang datang bulan (menstruasi)
  2. Memanjat pohon yang disakralkan
  3. Berkelakuan yang menodai tempat suci dan tempat yang disucikan, pura, pratima (benda sakral pura) dan simbol-simbol keagamaan, seperti menaiki bangunan suci dan berfoto dengan pakaian tidak sopan/tanpa pakaian
  4. Membuang sampah sembarangan dan mengotori danau, mata air, sungai, laut, dan tempat umum.
  5. Menggunakan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, polysterina (styrofoam), dan sedotan plastik
  6. Mengucapkan kata-kata kasar, berperilaku tidak sopan, membuat keributan, serta bertindak agresif terhadap aparat negara, pemerintah, masyarakat lokal maupun sesama wisatawan secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial, seperti menyebarkan ujaran kebencian (hate speech) dan hoaks.
  7. Bekerja dan atau melakukan kegiatan bisnis tanpa memiliki dokumen resmi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
  8. Terlibat dalam aktivitas ilegal seperti (flora dan fauna, artefak budaya, benda-benda yang sakral) melakukan jual beli barang ilegal termasuk obat-obatan terlarang. Apabila ditemukan, wisman yang melanggar akan diberikan sanksi atau proses secara hukum sesuai aturan perundang-undangan di Indonesia.
Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Ragam Ulah Turis Asing Sewa Sepeda Motor di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya