Liputan6.com, Jakarta - Proyek pariwisata, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang baru saja disegel Bidang Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH) ternyata juga disorot media internasional. Proyek yang didukung Donald Trump, Presiden Amerika Serikat saat ini itu menghadapi tuduhan serius terkait pengelolaan lingkungan yang buruk, terutama dalam hal pengelolaan air, yang menyebabkan penyusutan signifikan luasan Danau Lido.
Media Euro News mengatakan bahwa pemerintah Indonesia mengklaim bahwa salah urus air hujan di resor tersebut telah menyebabkan sedimentasi yang mengurangi ukuran danau hingga setengah dari ukuran aslinya. "Proyek seluas 130 kilometer persegi ini merupakan gagasan dari Hary Tanoesoedibjo, seorang miliarder dan politisi Indonesia, yang juga merupakan mitra bisnis Trump," tulis media asing tersebut pada 11 Februari 2025.
Advertisement
Baca Juga
Disebutkan bahwa keterkaitan dengan Trump dimulai pada 2014 ketika MNC Group, perusahaan milik Tanoesoedibjo, mencari operator untuk resor bintang enam yang direncanakan di Bali dan di dekat Jakarta. Trump Organization setuju untuk mengelola hotel, lapangan golf, dan country club sebagai imbalan atas pemotongan pendapatan, dengan total biaya pembangunan diperkirakan mencapai USD700 juta atau setara Rp11,4 triliun.Â
Advertisement
Euro News juga menyebut bahwa proyek ini telah lama dipromosikan oleh perusahaan, dan pada 2023, Presiden Indonesia saat itu, Joko Widodo (Jokowi), memberikan status zona ekonomi khusus kepada proyek ini, memberikan berbagai keringanan pajak dan izin kepada MNC Land. Meskipun proyek ini sesuai dengan ambisi pemerintah untuk menciptakan destinasi wisata baru, kekhawatiran lingkungan tetap menjadi isu utama.Â
Sikap Tegas Kementerian Lingkungan Hidup
Media tersebut juga mengutip keterangan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup Indonesia yang telah mengambil sikap tegas terhadap proyek ini. "Dalam sebuah pernyataan, mereka menyatakan bahwa pengelolaan air yang buruk di resor tersebut telah menyebabkan sedimentasi yang signifikan di Danau Lido."
Ardyanto Nugroho, Direktur Pengaduan, Pemantauan, dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian tersebut, menekankan bahwa ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan implementasi fisik merupakan masalah serius yang harus segera ditangani. Nugroho menambahkan bahwa timnya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan hidup.
Di sisi lain, Direktur Utama PT MNC Land, Budi Rustanto, membantah tuduhan bahwa proyek perusahaannya adalah penyebab utama sedimentasi di Danau Lido. Ia mengklaim bahwa sedimentasi juga berasal dari proyek dan bangunan lain di sekitarnya, termasuk kompleks kantor pemerintah dan pemukiman masyarakat yang ada.
Rustanto menegaskan bahwa perusahaan telah mengikuti kriteria dan prasyarat terkait analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Mereka mengaku telah berupaya mengatasi masalah pendangkalan danau sejak 2013.Â
Â
Advertisement
Tanggapan Pegiat Lingkungan
Sementara, para pegiat lingkungan menyambut baik langkah pemerintah tersebut sebagai tanda keseriusan pemerintah dalam menangani kegagalan manajemen proyek dalam mempertimbangkan dampak lingkungan di sekitar lahan yang ditetapkan sebagai KEK Lido.
Ketua Pelaksana Konservasi Indonesia, Meizani Irmadhiany, mengatakan kawasan Lido merupakan salah satu daerah aliran sungai (DAS) terpenting di Sungai Cimandiri dan bagian dari bentang alam Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, tidak hanya bagi masyarakat Jawa Barat tetapi juga bagi warga Jakarta.
"Kontur lereng berfungsi sebagai daerah tangkapan air yang signifikan, dan kawasan yang direncanakan untuk proyek tersebut berada di lahan kritis," kata Irmadhiany. "Sudah saatnya sektor usaha mengutamakan prinsip-prinsip lingkungan yang berdampak langsung terhadap lingkungan dan masyarakat, serta usaha itu sendiri dalam jangka panjang, sebelum dan selama pembangunan."
Sebelumnya diberitakan bahwa Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Rizal Irawan, kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido pada Senin, 10 Februari 2025. Kali ini, KLH mengajak Komisi XII DPR RI memantai langsung kondisi lapangan di sekitar Danau Lido.
Â
Sidak oleh Kementerian Lingkungan Hidup
Dalam keterangan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Senin, 10 Februari 2025, sidak itu dimaksudkan untuk menindaklanjuti pemasangan papan peringatan dan garis PPLH oleh Direktorat Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup pada Kamis, 6 Februari 2024. Petugas menemukan sejumlah pelanggaran, seperti aktivitas pembangunan KEK Lido yang tidak sesuai dengan dokumen lingkungan.
Rizal menegaskan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, terdapat perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq juga sebelumnya menyinggung soal PT MNC Land Lido selaku pengembang KEK Lido tidak mengelola air larian hujan (run-off) dengan baik.
Akibatnya, sedimen dari areal bukaan lahan terbawa ke hulu Danau Lido, menyebabkan sedimentasi dan pendangkalan danau yang berlokasi di Danau Lido di Desa Watesjaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Luas badan air Danau Lido pun telah menyempit secara drastis, dari semula seluas 24 hektare menjadi hanya sekitar 12 hektare. Hal itu mengancam ekosistem di sekitar danau akibat pengelolaan air limpasan yang tidak tepat.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)