Liputan6.com, Jakarta - Ulah nakal turis asing di Bali kembali terjadi. Kali ini seorang wanita turis asing terlihat sedang berboncengan motor tanpa helm di jalanan Bali. Video ini dibagikan oleh Anne Malambo, seorang turis asal Inggris di akun Instagram @annethenomad, Selasa, 28 November 2023.
Dalam video itu, seorang wanita berambut pirang duduk di jok belakang motor dibonceng pria berhelm putih sambil menenteng koper besar berwarna hitam. Wanita itu juga terlihat memegang botol minuman yang diduga mengandung alkohol. Wanita itu tidak mengenakan helm dan berpakaian setengah terbuka berupa crop top hitam dan celana panjang hitam.
Baca Juga
Wanita itu sepertinya naik motor bersama temannya, bukan ojek online. Pria yang menyetir motor terlihat mengenakan kaus putih tanpa lengan, celana panjang hitam, dan helm putih.
Advertisement
Banyak warganet yang geram dan tak habis pikir dengan ulah turis wanita tersebut. Menurut mereka, perilaku ini bukan hanya membahayakan keselamatan dirinya maupun orang lain tapi juga tidak menghargai budaya lokal. Bahkan, mereka tidak ingin membayar biaya tambahan untuk naik kendaraan lain seperti taksi.
"Kenapa ulah turis asing yang konyol dan berbahaya seperti ini terus berulang,” tanya seorang warganet.
"Meskipun sudah ada banyak peringatan dan contoh mengapa Anda tidak boleh melakukan hal ini. Semoga beruntung di rumah sakit Bali," komentar warganet lainnya.
"Mereka seharusnya bisa naik taksi atau memesan ojek online lainnya khusus untuk membawa koper," ujar warganet lainnya.
Larangan Sewa Motor di Bali
Sebelumnya, Gubernur Bali, I Wayan Koster saat masih menjabat sudah melarang wisatawan, khususnya warga negara asing (WNA), yang melakukan perjalanan wisata di Bali untuk menyewa atau rental motor, meski belum meluncurkan regulasi baru secara resmi. Pemerintah setempat telah memiliki sejumlah peraturan yang mengatur tentang WNA melalui Peraturan Gubernur Bali mengenai tata kelola pariwisata di provinsi itu, termasuk larangan bagi warga negara asing untuk menggunakan motor.
Media asing pun menyoroti upaya Pulau Dewata dalam menindak tegas turis asing berulah yang diwujudkan dengan diluncurkannya satuan tugas atau satgas baru. Dikutip dari Perth Now, Rabu, 2 Agustus 2023, Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Silmy Karim, mengumumkan pembentukan kelompok yang didedikasikan untuk menindak turis asing yang berperilaku buruk di Indonesia. Tim baru ini akan dikenal sebagai Satuan Tugas Bali Becik.
Silmy telah menetapkan target setidaknya 100 operasi kontrol imigrasi sebulan, termasuk denda dan bahkan deportasi. Upaya ini juga termasuk dalam hadirnya nomor hotline baru, di mana warga telah diajak untuk secara resmi melaporkan pengaduan terhadap turis asing yang melanggar norma masyarakat.
Silmy juga mengatakan ada korelasi kuat antara turis asing yang berperilaku buruk dan "berkantong tipis". Hal tersebut yang berarti turis asing yang bermasalah seringkali tidak membelanjakan cukup uang ketika berwisata.
Advertisement
Bali Masuk Kategori Destinasi Wisata Murah
Menurut Silmy, masalah utama turis asing adalah "turis berbelanja rendah yang sering membuat masalah." "Karena Bali masuk kategori destinasi wisata murah sehingga menarik wisatawan berkantong tipis," terangnya.
Seorang ekspatriat yang tinggal di Indonesia yang tidak ingin disebutkan namanya karena takut dideportasi, telah memperingatkan satuan tugas baru telah menjadikan tujuan tersebut "tempat yang sangat berbahaya." "Keyakinan saya adalah Bali adalah tempat yang sangat berbahaya saat ini," katanya kepada The West.
Pria berusia 47 tahun yang telah tinggal di Bali selama 15 tahun tersebut percaya itu memiliki "implikasi parah bagi turis asing yang tinggal di atau mengunjungi Bali". Ia menambahkan, "Satu set undang-undang untuk orang Indonesia dan set undang-undang lain yang sama sekali berbeda untuk orang asing."
Pejabat Bali telah mengambil serangkaian tindakan tahun ini untuk menindak para turis asing yang berperilaku buruk, termasuk daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan yang dikeluarkan untuk orang-orang saat tiba di negara tersebut. Daftar do's and dont's untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti mengemudi dengan berbahaya, mendaki gunung dan menyentuh pohon keramat.
Pungutan Pajak untuk Wisatawan Mancanegara
Pejabat Bali telah mengambil serangkaian tindakan tahun ini untuk menindak para turis asing yang berperilaku buruk, termasuk daftar hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan yang dikeluarkan untuk orang-orang saat tiba di negara tersebut. Daftar do's and dont's untuk aktivitas yang melanggar hukum seperti mengemudi dengan berbahaya, mendaki gunung dan menyentuh pohon keramat.
Pemerintah provinsi Bali juga akan memberlakukan pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing ke Bali sebesar 10 dolar AS atau sekitar Rp150 ribu mulai 14 Februari 2024. Kemenparekraf juga sudah mulai menyiapkan program sosialisasi terkait pungutan pajak wisatawan mancanegara ke Bali. Pungutan itu akan diterapkan ke berbagai negara pasar wisatawan.
Menurut Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf/Baparekraf, Ni Made Ayu Marthini, sosialisasi ini dilakukan agar calon wisatawan, termasuk industri pariwisata di negara-negara pasar, bisa memahami sepenuhnya maksud dan tujuan pemberlakuan pungutan wisman ke Bali.
Hal itu dikatakan Ni Made Ayu Narthini dalam kegiatan "Sosialisasi Kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Bali Bagi Wisatawan Asing" yang berlangsung di Denpasar, Bali. Menurut keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com, Kamis, 28 September 2023, kebijakan pungutan itu telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Advertisement