Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim yang dijuluki crazy rich PIK sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015--2022. Momen penahanan Helena Lim kini viral dan dibagikan di sejumlah akun media sosial.
Salah satunya adalah unggahan akun Instagram @rumpi_gosip pada Rabu (27/3/2024). Dalam unggahan itu terlihat Helena Lim mengenakan rompi tahanan berwarna pink dan diborgol. Ia kemudian digelandang oleh tim penyidik menuju mobil tahanan.
Baca Juga
Ketika melihat video unggahan ini, banyak warganet yang salah fokus dengan penampilan Helena Lim. Pasalnya, ketika itu wanita berusia 47 tahun tersebut mengenakan kemeja warna hitam putih dari brand Dior yang harganya ditaksir bisa mencapai belasan sampai puluhan juta rupiah.
Advertisement
"Rompi boleh pink, tetap kemejanya Dior," komentar seorang warganet.
"Mau ditahan aja pakai bajunya Dior," kata warganet lain.
"Tetap Dior dong. Menyala Tante Lim," ujar warganet yang lain.
"Penjara percuma kalo tidak dimiskinkan para koruptor itu... Miskinkan masukan dananya untuk kesejahteraan sosial rakyat yang susah makan/ekonominya,” tulis warganet lainnya.
Namun, tak sedikit pula warganet yang menyoroti dan salfok (salah fokus) dengan rompi tahanan yang dipakai oleh Helena Lim. Pasalnya, ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink bukan warna oranye seperti biasanya.
"Kalau cewek rompinya pink ya?" tanya seorang warganet.
"Maaf, sekarang rompinya pink ya? Udah enggak oranye lagi? Atau yang oranye udah habis?" imbuh warganet lainnya.
"Baru lihat rompi pink, biasanya oranye," timpal warganet lainnya.
Peran Crazy Rich Helena Lim
Penetapan Helena sebagai tersangka berdasarkan total pemeriksaan saksi sebanyak 142 orang dalam perkara ini. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Helena selaku manajer PT QSE pun statusnya dinaikan menjadi tersangka.
Peran crazy rich Helena Lim diduga sekitar tahun 2018--2019 selaku manajer PT QSE. Ia turut membantu mengelola hasil tindak pidana kerja sama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.
"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa, 26 Maret 2024, mengutip kanal News Liputan6.com.
"Yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," tambahnya. Demi proses penyidikan, Helena pun kini langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024--14 April 2024.
Advertisement
Penggeledehan Rumah Helena Lim
Pasal yang disangkakan kepada Helena adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Nama Helena sempat muncul ketika Kejaksaan Agung pada Rabu 13 Maret 2024 melakukan penggeledahan di salah satu rumah di rumah HL di Jakarta. Dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejagung dalam rentang 6-8 Maret 2024, dan bukti-bukti dari hasil penggeledahan.
"Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu, 9 Maret 2024.
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
"Selanjutnya tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan," ungkapnya.
Cerita Helena pada Boy William
Helena yang dikenal sebagai pengusaha, model dan sosialita ini memang memiliki hunian mewah dengan fasilitas fantastis yang terletak di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Sosok Helena Lim sendiri selama ini pernah dikaitkan dengan sejumlah kontroversi. Ia juga dekat dengan sejumlah arrtis terkenal Indonesia.
Sejumlah selebriti juga pernah mewawancarainya dalam program podcast mereka, salah satunya adalah Boy William. Tak hanya berkeliling di rumah Helena yang megah, Pada Boy William, Helena mengatakan sering melakukan perjalanan ke Eropa, baik sendiri maupun dengan sahabat-sahabatnya.
Ia sering berlibur ke berbagai negara di Eropa seperti Swiss, Prancis dan Spanyol. Selain Eropa, Helena juga berulang kali mengunjungi Jepang. Helena memiliki banyak sahabat dengan latar belakang yang beragam, termasuk dari kalangan artis. Salah seorang sahabatnya adalah Maia Estianty yang sudah dikenalnya sejak belum menikah dengan Irwan Mussry.
Mengaku, sebagai sesama single parent, dia melihat dirinya pada sosok wanita yang akrab disapa bunda Maia itu. Kedekatannya dengan para selebritas terlihat saat ia merayakan ulang tahun pada 2019 lalu. Ibu empat anak ini mengundang sejumlah selebritas seperti Mike Lewis, Aming, Maia Estianty, Iis Dahlia dan Yuni Shara.
Advertisement