Gaya Mewah Sandra Dewi Saat Pamer Kado Mobil Rolls Royce dari Harvey Moeis yang Kini Disita Kejagung

Mobil Rolls Royce itu diketahui sebagai kado ulang tahun ke-40 Sandra Dewi dari Harvey Moeis.

oleh Asnida Riani diperbarui 02 Apr 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2024, 12:00 WIB
Sandra Dewi
Sandra Dewi pamer kado mobil Rolls Royce dari Harvey Moeis saat ulang tahun ke-40 pada Agustus 2023. (dok. Instagram @sandradewi88/https://www.instagram.com/p/Cv8rlsvygmM/)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, memasuki babak baru dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menggeledah rumahnya di kawasan Pakubuwono, Jakarta Selatan, Senin, 1 April 2024. Dari situ, pihaknya memboyong mobil mewah Rolls Royce sebagai salah satu barang sitaan.

Kendaraan yang pelat nomornya menggunakan inisial Sandra Dewi, SDW, itu diketahui sebagai kado ulang tahun ke-40 si pesinetron yang jatuhĀ pada Agustus 2023. Momen penyerahan kado tersebut sempat diunggah Sandra di Instagram Story-nya. Tidak kalah mentereng dari Rolls RoyceĀ yang dihadiahkan, ia juga berpenampilan mewah saat itu.

Lewat sejumlah unggahanĀ online, Sandra terlihat tampil boyish dengan padanan kemeja putih tanpa lengan, dasi bermotif, serta setelan vest dan celana panjang navy yang serasi. Ia juga memakai sederet aksesori, termasuk sepasang anting dan cincin, sementara tas tangannya terlihat mencolok.

Ibu dua anak itu diketahui menenteng, dan sesekali menyampirkan,Ā itemĀ mahal rilisan Hermes. SeriĀ Kelly Sellier itu dikenalĀ kaku dan sangat terstruktur dengan garis-garis yang bersih dan tajam, menurut Madison Avenue Couture, dikutip Selasa (2/4/2024).

Sellier berarti "pelana" dalam bahasa Prancis. Nama ini, menurut situs web itu, memberi penghormatan pada asal usul Hermes sebagai pembuat pelana dan tali kekang utama bagi bangsawan Prancis. "Hermes Kelly Sellier menampilkan jahitan atas terbuka dan diakhiri lapisan tepi resin yang memberi siluet trapesium geometris," sebut situs itu terkait tas tangan yang dipakai Sandra Dewi.

Ā 

Ā 

Tas Mewah Sandra Dewi

Sandra Dewi
Sandra Dewi promosi tas mewah. (dok. Instagram @sandradewi88/https://www.instagram.com/p/C4__zQRS4IU/)

Tepinya yang tajam membuat model Sellier tampak lebih besar daripada Kelly Retourne dengan ukuran yang sama. Fitur ini kemudian membuatnay dianggap "kurang fleksibel."Ā "Demi mencapai penampilan yang kaku dan terstruktur ini, Hermes menggunakan kulit yang lebih keras," mereka menambahkan.

Seri Kelly Sellier disebut telah memikat hati para figur legendaris, aktris, dan putri Monaco, Grace Kelly. "Foto majalah Life yang memperlihatkan Putri Grace sedang memegang tas Hermes Sac a Depeches untuk melindungi kehamilannya mendorong para perempuan modis di seluruh dunia membeli tas Kelly," katanya.

Soal harga, tas tangan mewah ini dibanderol 38.880 dolar AS (sekitar Rp618 juta), menurutĀ 1stdibs. Semula, aktivitasĀ onlineĀ artisĀ Sandra DewiĀ tidak serta-merta berhenti saat Harvey ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga timah pada Rabu, 27 Maret 2024.

Di salah satu unggahan di Instagram-nya, ia mempromosikan bisnis tas mewah, kendati menutup kolom komentar. Salah satunya, SandraĀ kedapatanĀ menentengĀ tas HermesĀ seri 24/24 yang desainnyaĀ disebut memadukan nuansa "klasik dan sporty-chic". Menurut laman Maison de Luxe, tas Hermes itu dibanderol 13.999 dolar AS (sekitar Rp222 juta).Ā 

Penyitaan Aset

Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan
Harvey Moeis Suami Sandra Dewi jadi tersangka korupsi timah langsung digiring ke tahanan. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

MenurutĀ kabar terbaru,Ā Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, membenarkan telah menyita aset Harvey Moeis, lapor kanal News Liputan6.com, Selasa (2/4/2024).Ā "Betul (Rolly Royce Harvey disita) dan Mini Cooper," kataĀ dia.

Berdasarkan pantauan, mobil mewah itu telah mejeng di halaman Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer Kejagung pada Senin malam, 1 April 2024. Sebelumnya, Kuntadi mengatakan bahwa penyidik Kejagung tidak menutup kemungkinan menyita harta benda para tersangka.

"Sebagaimana telah kita sampaikan bahwa dalam setiap penanganan perkara Tipid (Tindak Pidana) korupsi kami selalu menelusuri juga potensi adanya TPPU, sehingga itu sudah jadi protap (prosedur tetap) kami," sebut Kuntadi.Ā "Sepanjang barang-barang tersebut terkait alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan."

SuamiĀ Sandra Dewi dilaporkan belum bisa dijenguk dalam tujuh hari pertama masa penahanan, menurut kanal Showbiz Liputan6.com, Selasa. Alasannya, calon pesakitan kasus korupsi timah itu tengah menjalani isolasi, menurut Kuntadi.

1 dari 16 Tersangka

8 Potret Harvey Moeis, Suami Sandra Dewi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Harvey Moeis (Sumber: Merdeka.com)

Kuntadi menjelaskan, selama masa isolasi, Harvey Moeis hanya bisa dijenguk pengacara. "Ketika ada tindakan pemeriksaan khusus untuk penasihat hukum, (itu) akan kita beri akses. Itu hak yang bersangkutan," sebut dia.

Selain Harvey, ada 15 tersangka lain terkait kasus dugaan korupsi timah yang membuat rugi negara Rp 271 triliun.Ā Dalam perannya, Harvey dituduh menghubungi Direktur Utama PT Timah Tbk, yakni tersangka MRPP atau tersangka RS, untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut adanya di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkapnya.

Atas kegiatan tersebut, sambung Kuntadi, Harvey meminta pada para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya, yang kemudian diserahkan padanya dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha pengusaha smelter melalui QSE yang difasilitasi olehnya.

"Perbuatan yang disangkakan pada HM ini diduga melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," Kuntadi menandaskan.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis JournalĀ Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya