Anggap Sembelih Sapi Sesuai Syariat Islam Langgar UU Perlindungan Hewan Korea Selatan, RPH Halal Didesak Ditutup

Di Korea Selatan terdapat dua rumah potong hewan (RPH) yang sudah mengantongi sertifikat halal. Keduanya dianggap mempraktikan metode penyembelihan sapi yang melanggar UU Perlindungan Hewan setempat.

oleh Dinny Mutiah diperbarui 24 Jun 2024, 07:01 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2024, 07:01 WIB
Pasar Ternak
Idul Adha dirayakan dengan menyembelih hewan kurban berupa, domba, kambing, sapi atau unta. (AFP/Asif Hassan)

Liputan6.com, Jakarta - Dua rumah potong hewan (RPH) halal didesak untuk segera ditutup oleh aktivis hak-hak hewan di Korea Selatan. Mereka menilai praktik penyembelihan menurut syariat Islam telah melanggar undang-undang perlindungan hewan setempat.

Mereka juga mengkritik Kementerian Pertanian, Pangan, dan Urusan Pedesaan Korsel karena dianggap tidak mengatur RPH tersebut. Mengutip The Korea Times, Minggu, 26 Juni 2024, pihak kementerian mengakui belum memantau praktik penyembelihan yang dilakukan dua RPH halal di Provinsi Gangwon. Keduanya sudah disertifikasi halal oleh Komite Halal Federasi Muslim Korea (KMF) awal tahun ini.

Handawoon FSL di Kabupaten Hongcheon yang memproduksi 13 potongan daging sapi halal – mulai dari tenderloin hingga betis, iga, dan brisket – memperoleh sertifikasi pada Februari. Hoengseong KC di Kabupaten Hoengseong, yang memproduksi 11 potong daging sapi, telah mendapatkan sertifikasi halal pada bulan berikutnya. Kedua lisensi tersebut akan habis masa berlakunya dalam satu tahun.

 

Menurut syariat Islam, penyembelihan sapi harus menggunakan pisau tajam untuk memotong leher hewan hidup dan sehat agar tidak menyiksa hewan tersebut. Pisau itu untuk memotong vena jugularis, arteri karotis dan tenggorokan, serta menguras darah sepenuhnya. Namun dalam UU Perlindungan Hewan Korea, penderitaan hewan harus diminimalkan sebelum disembelih.

Karena itu, sapi atau hewan lain harus dibuat pingsan atau stunning dengan metode yang ditentukan oleh kementerian, termasuk penggunaan gas atau listrik. Intinya, proses penyembelihan harus dilakukan 'hanya jika hewan tidak sadarkan diri'. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Daging Sapi Halal Diekspor ke Malaysia

FOTO: Pemotongan Hewan Kurban di Hari Raya Idul Adha
Panitia bersiap menyembelih hewan kurban di Masjid Daarul Falah, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2021). Umat muslim seluruh dunia serempak merayakan Hari Raya Idul Adha yang ditandai dengan pemotongan hewan kurban sehari setelah jemaah haji wukuf di Padang Arafah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara, KMF,  atas permintaan sertifikasi halal dari RPH tersebut, mengundang pejabat dari Departemen Pelayanan Kedokteran Hewan Malaysia untuk memeriksa langsung rumah jagal itu dan metode pemotongannya. Lolos pemeriksaan, rumah potong hewan tersebut memperoleh sertifikasi dari Departemen Pembangunan Islam Malaysia, yang juga dikenal sebagai JAKIM.

"Pihak berwenang Malaysia mengakui metode penyembelihan halal di rumah jagal tersebut," kata seorang pejabat KMF kepada The Korea Times. Salah satu dari RPH itu, yakni Handawoon, mulai mengekspor daging sapi halal mereka ke Malaysia awal bulan ini. 

Sementara itu, tim sanitasi dan kualitas agro-ternak di biro pemasaran dan kebijakan konsumen kementerian mengatakan bahwa meskipun mereka bertanggung jawab atas rumah potong hewan di seluruh negeri, tugas mereka terbatas pada memeriksa apakah tukang daging menangani ternak dengan bersih sesuai dengan Undang-Undang Pengawasan Sanitasi Produk Ternak di negara tersebut. Mereka menambahkan bahwa mereka tidak pernah berani mengunjungi salah satu dari dua rumah jagal tersebut.

"Kami tidak memiliki klausul hukum mengenai penyembelihan halal," kata seorang pejabat dari tim tersebut.

 


Aktivis Klaim Sapi yang Dipotong Sesuai Syariat Menderita

Daging
Ilustrasi Daging Sapi Credit: pexels.com/Beccera

Tim itu menyatakan bahwa hak untuk mengeluarkan atau mencabut izin pemotongan hewan berada di tangan pemerintah daerah, bukan pemerintah pusat. Karena itu, kewenangan memeriksa RPH berada di tangan pemerintah Provinsi Gangwon, tempat RPH itu berada.

"Selain itu, undang-undang perlindungan hewan dibuat lebih lambat dari undang-undang pengendalian sanitasi produk ternak. Kami telah mematuhi undang-undang pengendalian sanitasi sejak tahun 1960an," ucapnya.

Sementara, seorang pejabat di divisi kebijakan kesejahteraan hewan di kementerian juga menyebutkan tindakan tersebut dan menyoroti kewajiban hukum untuk membuat hewan tidak sadarkan diri sebelum disembelih. "Setiap pelanggaran hukum diawasi oleh Kementerian Keamanan Makanan dan Obat-obatan," kata pejabat itu.

Karena dianggap melanggar, Asosiasi Perlindungan Hewan Korea (KAAP) menyebut praktik penyembelihan halal sebagai tindakan ilegal. Mereka lalu melancarkan protes terhadap praktik tersebut di Gwanghwamun Square di pusat kota Seoul.

"Sebuah video yang dirilis oleh People for the Ethical Treatment of Animals pada tanggal 11 April menunjukkan sapi-sapi Australia dikirim ke Indonesia, disembelih dengan metode halal dan menderita kesakitan setelah lehernya dipotong," klaim Presiden KAAP Lee Won-bok.


Fatwa MUI Terkait Metode Pemingsanan Hewan

Tips Memasak Menu Indonesia Berbahan Daging Sapi agar Tetap Sehat
Ilustrasi daging sapi. (dok. foto Lukas/Pexels)

Mengutip laman nu.or.id, metode pemingsanan atau stunning ini termasuk dalam kategori penyembelihan modern. Syekh Wahbah az-Zuhaily dalam al-Fiqhul Islam wa Adillatuhu menyebutkan bahwa tidak ada halangan untuk memperlemah gerakan hewan tanpa penyiksaan.

Terkait dengan metode ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa Nomor 12 Tahun 2009 menyebutkan bahwa stunning diperbolehkan. Berikut beberapa ketentuan yang mengikat:

  • Stunning hanya menyebabkan hewan pingsan sementara dan lemah, tidak menyebabkan kematian atau cedera permanen.
  • Stunning bertujuan mempermudah penyembelihan. Tindakan penyembelihan pada hewan yang dipingsankan tetap menggunakan prinsip memotong khulqum (tenggorokan), mari’ (kerongkongan), serta pembuluh darah leher.
  • Pemingsanan tidak dengan bertujuan menyiksa dengan segera melakukan penyembelihan.
  • Alat yang digunakan hendaknya tidak digunakan bersamaan dengan hewan non-halal, semata demi menjaga kesucian.
  • Teknis perlakuannya mesti mendapat rekomendasi dan dipantau oleh ahli, sehingga syarat di atas terpenuhi, alat yang digunakan aman bagi penyembelih, hewan tetap aman dikonsumsi, serta dalam konteks industri, kualitasnya terjaga.

"Ketentuan di atas mesti tanpa mengabaikan hewan yang disembelih adalah hewan yang halal, serta pelakunya terampil dan tahu tata cara penyembelihan yang sah sesuai fiqih," jelas Muhammad Iqbal Syauqi, penulis artikel tersebut dikutip NU Online, Jumat, 30 Juni 2023.

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya