Tanggapan Sandiaga Uno Soal 247 Wisman Dideportasi dan Wacana Pembangunan Kasino di Bali

Menparekraf Sandiaga Uno meyakini banyaknya wisman yang dideportasi dari Bali bisa menjadi upaya dan memberikan efek jera kepadawisman agar bisa tertib berwisata di Indonesia.

oleh Henry diperbarui 07 Agu 2024, 07:30 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 07:30 WIB
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 5 Agustus 2024
Menparekraf Sandiaga Uno dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin, 5 Agustus 2024.  foto:  Tangkapan Layar Youtube Kemenparekraf

Liputan6.com, Jakarta - Penerintah provinsi (Pemprov) Bali bertindak tegas terhadap para turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang melakukan pelanggaran. Sampai bulan Juli ini saja sudah 247 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali, sejak Januari 2024.

Memanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah pada turis asing yang bermasalah di Indonesia.

"Ketegasan kita ini real, sehingga deportasinya meningkat. Jika melanggar regulasi, kita deportasi," terang Sandiaga Uno dalam Weekly Brief wih Sandi Uno, Senin, 5 Agustus 2024. Menparekraf mengatakan tindakan deportasi ini menandakan pemerintah telah sesuai memberikan sanksi kepada turis asing yang membuat ulah di Indonesia, terutama di Bali.

"Ini bisa menjadi upaya dan memberikan efek jera kepada wisatawan mancanegara agar bisa tertib berwisata di Indonesia dengan cara yang baik dan berkualitas. Kita mengapresiasi tindakan tegas pendeportasian ini untuk memberikan pembelajaran dan efek jera,” ujarnya.

Pria yang biasa disapa Sandi ini menambahkan, kejadian pendeportasian wisman ini bisa jadi pengingat dinas pariwisata agar tetap perlu berupaya mencegah terjadinya turis-turis asing yang bermasalah.

Dalam kesemapatn itu, Sandi juga menanggapi isu pembangunan kasino atau pusat judi di Bali yang sempat menghebohkan publik. Usulan tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat Bali.

Menparekraf sendiri dengan tegas membantah wacana tersebut. Ia menegskan bahwa tak ada niatan untuk membuat kasino di wilayah Indonesia manapun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Menparekraf Bantah Ada Rencana Membuat Kasino

Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama Kemenparekraf Nia Niscaya dalam Weekly Press Briefing, Senin, 5 Agustus 2024
Bali Sudah Deportasi 247 Wisman di 2024, Ada yang Bekerja Ilegal Jadi Makelar Tanah sampai Jualan Sayur. fotoi; Tangkapan Layar Youtube Kemenparekraf

"Nggak ada itu. Langsung saja tegas kita jawab tidak ada rencana seperti itu. Kalau negara tetangga kita memang ada yang membuat kasino, ya biarkan saja, kalau kita tidak akan seperti itu," ucapnya.

Pembangunan kasino sendiri bisa menjadi daya tarik tersendiri untuk menggaet para wisatawan dan berpengaruh pada perekonomian kreatif. Namun, dirinya membantah jika pusat perjudian itu akan dibangun di Indonesia.

Sedangkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Nia Niscaya juga punya pandangan yang sama. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan pembangunan kasino tersebut tentu melanggat hukum.

"Judi kasino sudah pasti tidak. Secara Undang Undang juga dilarang. Di Indonesia, itu merupakan sesuatu yang dilarang hukum. Itu nggak bisa," ujar Nia.

Masih mengenai Bali, Kepada Dinas Pariwisata atau Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun, Pemerintah Provinsi Bali mengatakan telah membentuk satuan tugas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata tanpa mengantongi izin kerja.


Tindakan Tegas Terhadap Turis Asing di Bali

Suasana Bandara Ngurah Rai Bali Jelang Dibuka Kembali
Petugas bandara berjalan di area keberangkatan internasional di bandara Ngurah Rai di Tuban dekat Denpasar di pulau resor Bali (5/10/2021). Bandara Ngurah Rai akan kembali dibukan pada 14 Oktober untuk beberapa pelancong internasional. (AFP/Sony Tumbelaka)

Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi dan kepolisian. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menggangu usaha dan perekonomian warga lokal.

"Mereka yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Jika mereka belum mengetahuinya, maka akan diberikan pembinaan, sosialisasi. Jika masih melanggar, maka akan dideportasi atau dilarang masuk ke Indonesia selama beberapa waktu tertentu," kata Tjok Bagus dalam kesempatan yang sama melalui zoom meeting.

"Kita sudah bertindak tegas terhadap para turis asing yang melakukan pelanggaran, tapi tentunya dengan cara yang manusiaswi bukan asal menuduh. Sampai bulan Juli ini saja, menurut data dari Polda Bali, kita sudah mendeportasi 247 WNA dari Bali, baik dari bandara Ngurah Rai maupun Singaraja, kebanyakan karena melanggar Undang-Undang dan overstay," tambahnya.

Mereka yang dideportasi bukan hanya yang terbukti bekerja secara ilegal di Bali, tapi yang juga mekakukan berbagai pelanggaran. Sejak Bali membuka diri kembali wisman tanpa karantina di masa pandemi Covid-19 pada Maret 2022, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan para wisman.

 


Wisman Bekerja Tanpa Izin di Bali

Potret Turis China Berdatangan, Penyeberangan di Bali Ramai
Turis China berjalan untuk menaiki kapal cepat untuk perjalanan dari Pulau Serangan ke Pulau Lombok di Denpasar, Bali, Rabu (25/1/2023). Sebelum pandemi Covid-19 pada 2020 lalu, turis China yang datang ke Serangan jumlahnya lumayan banyak. Dari puluhan sampai seratusan per hari. (AFP/Sonny Tumbelaka)

Ada yang berbuat tidak senonoh di tempat suci, tidak menghargai budaya lokal, ugal-ugalan saat membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal dan tentunya bekerja tanpa izin. Tjok Bagus Pemayun juga menyoroti semakin beragamnya profesi atau pekerjaan yang dilakoni para WNA secara ilegal di Bali.

"Yang kita catat profesi mereka (turis asing) selama ini sangat beragam, ada yang jadi makelar tanah, foto model, pengelola web, rental motor, guide wisata, bahkan ada gigolo dan penjual sayur,” ungkap Tjok Bagus Pemayun.

Berbagai usaha terus dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kasus turis asing nakal maupun yang bekerja secara ilegal di Bali, seperti dengan menugakan satpol PP pariwisata untuk mengawasi para wisatawan yang berkunjung ke Bali.

"Yang jelas kita akan bertindak tegas pada para turis asing tapi tetap memperhatikan unsur kemanusiaan dan sesuai dengan budaya kita yang santun," tutupnya.

 

Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Larangan Turis Asing Pakai Sepeda Motor Sewaan di Bali. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya