Liputan6.com, Jakarta - Penerintah provinsi (Pemprov) Bali bertindak tegas terhadap para turis asing atau wisatawan mancanegara (wisman) yang melakukan pelanggaran. Sampai bulan Juli ini saja sudah 247 Warga Negara Asing (WNA) dideportasi dari Bali, sejak Januari 2024.
Memanggapi hal itu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno mengatakan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah pada turis asing yang bermasalah di Indonesia.
Baca Juga
"Ketegasan kita ini real, sehingga deportasinya meningkat. Jika melanggar regulasi, kita deportasi," terang Sandiaga Uno dalam Weekly Brief wih Sandi Uno, Senin, 5 Agustus 2024. Menparekraf mengatakan tindakan deportasi ini menandakan pemerintah telah sesuai memberikan sanksi kepada turis asing yang membuat ulah di Indonesia, terutama di Bali.
Advertisement
"Ini bisa menjadi upaya dan memberikan efek jera kepada wisatawan mancanegara agar bisa tertib berwisata di Indonesia dengan cara yang baik dan berkualitas. Kita mengapresiasi tindakan tegas pendeportasian ini untuk memberikan pembelajaran dan efek jera,” ujarnya.
Pria yang biasa disapa Sandi ini menambahkan, kejadian pendeportasian wisman ini bisa jadi pengingat dinas pariwisata agar tetap perlu berupaya mencegah terjadinya turis-turis asing yang bermasalah.
Dalam kesemapatn itu, Sandi juga menanggapi isu pembangunan kasino atau pusat judi di Bali yang sempat menghebohkan publik. Usulan tersebut tentunya menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat Bali.
Menparekraf sendiri dengan tegas membantah wacana tersebut. Ia menegskan bahwa tak ada niatan untuk membuat kasino di wilayah Indonesia manapun.
Menparekraf Bantah Ada Rencana Membuat Kasino
"Nggak ada itu. Langsung saja tegas kita jawab tidak ada rencana seperti itu. Kalau negara tetangga kita memang ada yang membuat kasino, ya biarkan saja, kalau kita tidak akan seperti itu," ucapnya.
Pembangunan kasino sendiri bisa menjadi daya tarik tersendiri untuk menggaet para wisatawan dan berpengaruh pada perekonomian kreatif. Namun, dirinya membantah jika pusat perjudian itu akan dibangun di Indonesia.
Sedangkan Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Kemenparekraf, Nia Niscaya juga punya pandangan yang sama. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum dan pembangunan kasino tersebut tentu melanggat hukum.
"Judi kasino sudah pasti tidak. Secara Undang Undang juga dilarang. Di Indonesia, itu merupakan sesuatu yang dilarang hukum. Itu nggak bisa," ujar Nia.
Masih mengenai Bali, Kepada Dinas Pariwisata atau Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun, Pemerintah Provinsi Bali mengatakan telah membentuk satuan tugas untuk menangani wisatawan yang datang dan bekerja di Pulau Dewata tanpa mengantongi izin kerja.
Advertisement
Tindakan Tegas Terhadap Turis Asing di Bali
Satgas tersebut beranggotakan organisasi perangkat daerah, imigrasi dan kepolisian. Hal ini perlu dilakukan agar tidak menggangu usaha dan perekonomian warga lokal.
"Mereka yang melanggar harus diberikan sanksi sesuai dengan pelanggarannya. Jika mereka belum mengetahuinya, maka akan diberikan pembinaan, sosialisasi. Jika masih melanggar, maka akan dideportasi atau dilarang masuk ke Indonesia selama beberapa waktu tertentu," kata Tjok Bagus dalam kesempatan yang sama melalui zoom meeting.
"Kita sudah bertindak tegas terhadap para turis asing yang melakukan pelanggaran, tapi tentunya dengan cara yang manusiaswi bukan asal menuduh. Sampai bulan Juli ini saja, menurut data dari Polda Bali, kita sudah mendeportasi 247 WNA dari Bali, baik dari bandara Ngurah Rai maupun Singaraja, kebanyakan karena melanggar Undang-Undang dan overstay," tambahnya.
Mereka yang dideportasi bukan hanya yang terbukti bekerja secara ilegal di Bali, tapi yang juga mekakukan berbagai pelanggaran. Sejak Bali membuka diri kembali wisman tanpa karantina di masa pandemi Covid-19 pada Maret 2022, ada berbagai macam pelanggaran yang dilakukan para wisman.
Wisman Bekerja Tanpa Izin di Bali
Ada yang berbuat tidak senonoh di tempat suci, tidak menghargai budaya lokal, ugal-ugalan saat membawa kendaraan, merampok mini market, ada yang menganiaya keluarga warga lokal dan tentunya bekerja tanpa izin. Tjok Bagus Pemayun juga menyoroti semakin beragamnya profesi atau pekerjaan yang dilakoni para WNA secara ilegal di Bali.
"Yang kita catat profesi mereka (turis asing) selama ini sangat beragam, ada yang jadi makelar tanah, foto model, pengelola web, rental motor, guide wisata, bahkan ada gigolo dan penjual sayur,” ungkap Tjok Bagus Pemayun.
Berbagai usaha terus dilakukan untuk mencegah dan mengurangi kasus turis asing nakal maupun yang bekerja secara ilegal di Bali, seperti dengan menugakan satpol PP pariwisata untuk mengawasi para wisatawan yang berkunjung ke Bali.
"Yang jelas kita akan bertindak tegas pada para turis asing tapi tetap memperhatikan unsur kemanusiaan dan sesuai dengan budaya kita yang santun," tutupnya.
Advertisement