Arti Rompi Pink Tom Lembong Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Impor Gula

Bukan oranye, mengapa Tom Lembong memakai rompi pink usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi impor gula?

oleh Asnida Riani diperbarui 30 Okt 2024, 17:30 WIB
Diterbitkan 30 Okt 2024, 17:30 WIB
Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Ditahan Kejagung
Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka pada kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong digiring menuju Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa malam, 29 Oktober 2024. Ia ditahan terkait dugaan korupsi impor gula kristal mentah (GKM) Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015--2016.

Alih-alih oranye, rompi pink dikenakan pria berusia 53 tahun tersebut, apa artinya? Menurut peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, pakaian tahanan telah diatur khusus, melansir situs webnya, Rabu (30/10/2024).

Rompi berwarna pink dikhususkan untuk tahanan yang terlibat pidana khusus di Kejaksaan Agung (Kejagung).  Rompi ini dilengkapi garis hitam dan tulisan "tahanan" di bagian punggung. Penyesuaian ini juga diselaraskan berkas perkara Kejaksaan yang berwarna merah muda, memudahkan pengelompokan berkas berdasarkan jenis kasus.

Sebagai pembeda, menurut kanal Citizen Liputan6.com per 17 Mei 2023, berkas-berkas dari pidana umum biasanya berwarna merah tua. Saat persidangan, para terdakwa pidana umum biasanya memakai rompi merah tua.

Sementara itu, rompi oranye merupakan tanda tahanan korupsi KPK, yang dulunya berwarna putih. Warna oranye dinilai lebih mencolok, mudah diingat, dan memberi kesan melekat bahwa yang jadi tersangka korupsi adalah penjahat.

Di kabar terbaru, Kejagung dilaporkan mendalami dugaan aliran dana yang diterima Tom Lembong. "Terkait kerugian keuangan negara, ini akan terus dihitung untuk pastinya seperti apa. Mengenai aliran dana, itu akan didalami juga," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, lapor kanal News Liputan6.com.

 

Mendalami Kemungkinan 8 Perusahaan Terlibat

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan mulai Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Penyidik juga tengah mendalami keterlibatan delapan perusahaan swasta yang bekerja sama dengan diakomodir tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Kedelapannya adalah PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Tom Lembong sendiri langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Menurut pantauan News Liputan6.com, Selasa, 29 Oktober 2024, Tom dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 20.57 WIB. Ia mengenakan rompi tahanan merah muda dengan tangan diborgol.

Kepada awak media, dia menyatakan, menyerahkan sepenuhnya pada Tuhan atas peristiwa yang menimpanya. "Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," tutur Tom di Kejagung, Jakarta Selatan.

"Kerugian negara akibat importasi gula yang tidak sesuai Undang-Undang, negara dirugikan sebesar Rp400 miliar," kata Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar. Kejagung menegaskan, penetapan Tom sebagai tersangka "murni bagian dari penegakan hukum."

Hal itu merespons dugaan publik adanya unsur politisasi. "Sekali lagi saya nyatakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tapi murni penegakan hukum. Penegakan hukum yang represif tentu memenuhi bukti permulaan yang cukup," ujar Harli di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (30/10/2024).

Penemuan 2 Alat Bukti

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong sebagai tersangka kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari ke depan sejak Selasa, 29 Oktober 2024. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Dia menyebut, penetapan seseorang jadi tersangka setidaknya memerlukan temuan dua alat bukti. "Itu supaya clear ya, karena ada pertanyaan, 'Kenapa harus sekarang?' Nah, memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023," jelas Harli.

Dalam kurun waktu satu tahun, penyidik mendalami keterangan 90 orang saksi dan penelusuran bukti-bukti lain, klaim mereka. Sekecil apapun bukti terkait kasus yang tengah diusut terus dianalisis, disandingkan, dan diintegrasikan satu sama lain hingga penyidik dapat menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup.

"Setiap penanganan perkara, ada karakteristik yang dimiliki perkara itu. Tidak bisa disamakan satu perkara dengan perkara lain. Ada tingkat kesulitannya yang dialami penyidik," Harli menandaskan.

Di sisi lain, melalui akun media sosialnya, mantan Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, mengaku terkejut dengan penetapan tersangka sahabatnya itu. Sebagai seorang yang kenal dekat selama 20 tahun, dia mengaku Tom adalah sosok yang selalu memprioritaskan kepentingan publik, termasuk fokus memperjuangkan kelas menengah Indonesia yang terhimpit.

Kata Anies Baswedan

Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula, Thomas Lembong Ditahan Kejagung
Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Tom adalah orang yang lurus dan bukan tipe orang yang suka neko-neko. Karena itu selama karier-panjang di dunia usaha dan karier-singkat di pemerintahan ia disegani, baik lingkup domestik maupun internasional," kata Anies dirangkum kanal News Liputan6.com dari akun media sosialnya, Rabu, (30/10/2024).

Anies mengaku akan tetap memberi dukungan moral pada Tom. 'Kami percaya aparat penegak hukum dan peradilan akan menjalankan proses secara transparan dan adil. Kami juga tetap akan memberikan dukungan moral dan dukungan lain yang dimungkinkan untuk Tom," janji Anies.

Sebagai seorang yang pernah dibantu saat pencalonan pemilihan presidenan 2024, Anies berpesan agar Tom jangan berhenti mencintai Indonesia dan rakyatnya, seperti yang telah dijalani dan dibuktikan selama ini. "I still have my trust in Tom, dan doa serta dukungan kami tidak akan putus," tegas dia.

Anies pun berharap status hukum yang sudah disematkan pada sahabatnya bisa dibuktikan sesuai UUD 1945. "Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum (Rechtsstaat), bukan negara berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat)," tandasnya.

 

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya