Liputan6.com, Jakarta - Mira Hayati, bos skincare asal Makassar yang kerap pamer harta kini telah diciduk polisi. Potret Mira memakai seragam tahanan pun beredar di jagat maya dan diunggah ulang sejumlah akun anonim.
Tampak Mira yang berhijab cokelat susu, difoto mengenakan seragam kaus berkerah oranye. Dalam potret lainnya wanita yang kerap dijuluki "Ratu Emas" itu memegang sebuah surat berlogo kepolisian RI.
Advertisement
Baca Juga
Sebagai informasi, bisnis skincare Mira Hayati jadi salah satu dari enam merek kecantikan yang produknya dinyatakan mengandung merkuri oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Mengutip dari kanal Hot Liputan6.com, Rabu (22/1/2025), Polda Sulawesi Selatan bekerja sama dengan BPOM telah menemukan kandungan berbahaya pada sejumlah produk skincare Mira.
Advertisement
Kasus ini menarik perhatian publik, lantaran produk yang terlibat sebelumnya telah mendapatkan izin dari BPOM. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL (dinyatakan mengandung merkuri)," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono.
Kronologi kasus yang dialami bos skincare ini menunjukkan bagaimana kesalahan fatal dalam industri kecantikan dapat berdampak luas. Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, akun media sosial Mira masih aktif, baik Instagram maupun TikTok. Kini wanita tersebut telah menjadikan akunnya privat dan hanya pengikutnya yang dapat melihat unggahan terbarunya.
Di tengah kontroversi itu, Mira sebelumnya hanya menonaktifkan kolom komentar di akun Instagram-nya. Hal ini terpantau oleh Lifestyle Liputan6.com, Selasa siang, 12 November 2024.
Unggahan Terakhir Mira Hayati
Unggahan terakhir di akun tersebut dibagikan pada Kamis, 7 November 2024, dengan keterangan, "Jalan jalan ke Bontang Kuala😍."
Di video, Mira terlihat memakai atasan hitam yang dipadukan hijab segi empat warna cokelat muda. Tak ketinggalan, ia mamakai berbagai aksesori mahal.
Di antaranya, Mira rampak menenteng tas Hermes seri Birkin Epsom Blue Indigo. Melansir Saclab, Selasa, item tersebut dijelaskan sebagai tas "jahitan tangan dengan kulit Epsom timbul berwarna Blue Indigo."
Dari berbagai unggahannya, Mira terlihat menenteng tas Hermes seri Birkin Epsom Blue Indigo. Melansir Saclab, item tersebut dijelaskan sebagai tas "jahitan tangan dengan kulit Epsom timbul berwarna Blue Indigo." Tas Hermes itu dibanderol Rp237,4 juta.
Lalu tas mahal yang dipamerkan Mira juga tampak di sejumlah unggahan Instagram-nya. Di video yang dibagikan Selasa, 5 November 2024, ia menenteng tas Hermes birkin, namun berwarna hitam. Diketahui tas tersebut seharga Rp447 juta per buah.
Advertisement
Enam Brand Skincare Terjerat Pelanggaran
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar sebelumnya mengaku menindak sejumlah merek kosmetik yang mengandung merkuri. Ada enam brand kecantikan yang terlibat kasus ini yaitu Fenny Frans, Ratu Glow, Raja Glow, Mira Hayati, NRL, Maxie Glow dan Bestie Glow.
Ironinya, keenam merek ini diketahui sudah berlabel BPOM. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan di lapangan terdapat beberapa produk yang beredar di wilayah Sulsel, di antaranya adalah FF, RG, MH, MG, DG dan NRL (dinyatakan mengandung merkuri)," sebut Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudiawan Wibisono, saat jumpa pers di Polda Sulsel, Jumat, 8 November 2024, lapor kanal Regional Liputan6.com.
Berdasatkan hasil uji laboratorium, kata dia, produk-produk dari keenam merek kosmetik ini dipastikan mengandung bahan yang berbahaya, seperti merkuri. Sementara itu, Direktur Kriminal Khusus Polda Sulsel menyebut bahwa penyidik saat ini masih terus memeriksa saksi-saksi dalam kasus peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya tersebut.
Kronologi Kasus
Sebelumnya diberitakan, Kepala BBPOM Makassar, Hariani, mengatakan bahwa produk kecantikan yang mengandung zat-zat berbahaya ini telah mengantongi izin edar BPOM. Menurutnya, saat pengujian sebelum diterbitkan izin BBPOM, pemilik kosmetik mengajukannya sesuai prosedur.
Namun saat dipasarkan, para pengusaha kosmetik itu menjual bahan yang mengandung merkuri. "Ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya," ia menjelaskan.
Produk seperti Mira Hayati Lightening Skin dan Night Cream ternyata mengandung bahan kimia yang melampaui batas aman. "Ada oknum yang menambahkan bahan berbahaya," jelas Kepala BBPOM Makassar, Hariani, dalam konferensi pers.
Setelah buktinya terkumpul, tiga tersangka ditetapkan: Mira Hayati (MH), Mustadir DG Sila (MS), dan Agus Salim (AS). "Tiga tersangka sudah diproses penahanan. Satu tersangka ditahan di rutan dan dua tersangka dilakukan pembantaran dengan alasan sakit," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Komisaris Besar Polisi, Didik Supranoto, mengutip ANTARA.
Pembantaran ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1989. Meski begitu, banyak pihak mempertanyakan klaim kesehatan ini sebagai strategi untuk menghindari penahanan. Meski begitu, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum tetap berjalan.
Advertisement