Dialihkan Jadi Tahanan Rumah, Terdakwa Kasus Skincare Bermerkuri Ini Titip Uang?

Pengadilan Negeri Makassar menyetujui peralihan penahanan rumah salah seorang terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati setelah menjaminkan sejumlah uang.

oleh Eka Hakim Diperbarui 09 Apr 2025, 14:23 WIB
Diterbitkan 09 Apr 2025, 13:02 WIB
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati mendapat toleransi menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah sebelumnya berstatus tahanan rutan. (Liputan6.com/Eka Hakim)
Terdakwa kasus skincare bermerkuri, Mira Hayati mendapat toleransi menjadi tahanan rumah oleh Pengadilan Negeri Makassar setelah sebelumnya berstatus tahanan rutan. (Liputan6.com/Eka Hakim)... Selengkapnya

 

Liputan6.com, Makassar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Makassar telah menerbitkan penetapan peralihan tahanan Mira Hayati, salah seorang terdakwa kasus peredaran kosmetik atau produk skincare bermerkuri dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah.

Penetapan peralihan penahanan terhadap Bos Skincare atau tepatnya sebagai Direktur Utama perusahaan kosmetik Agus Mira Hayati Mandiri Utama itu dikeluarkan tiga hari sebelum hari raya Idul Fitri 1446 H/2025.

"Bukan penangguhan yah, tapi pengalihan penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah," ucap Humas Pengadilan Negeri Makassar, Sibali dikonfirmasi via telepon, Rabu (9/4/2025).

Ia menjelaskan, Majelis Hakim memberikan pengalihan penahanan terhadap terdakwa Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah karena alasan pertimbangan kemanusiaan. 

"Karena beliau (Mira Hayati) ini lagi kondisi baru melahirkan, dia punya anak bayi kan, kondisi kesehatannya," jelas Sibali.

Yang bertindak sebagai penjamin pengalihan status penahanannya, lanjut Sibali, yakni keluarganya tepatnya suaminya bersama dengan pengacaranya. 

Sibali pun tak menampik jika dalam pengalihan penahanan Mira Hayati tersebut, juga terdapat jaminan berupa uang. Hanya saja, ia tak bisa menerangkan secara detil mengenai jumlah uang yang dititipkan oleh Mira Hayati ke Pengadilan sebagai jaminan pengalihan penahanannya.

"Tentunya dalam hal itu memang ada jaminan berupa uang tapi nilai uangnya saya tidak bisa kasih tahu karena sensitif, etika gitu," tutur Sibali.

Ia mengungkapkan, uang jaminan yang dimaksud itu bukan merupakan uang 'mati'. Namun nantinya dapat digunakan sebagai biaya operasional jika nantinya Mira Hayati melarikan diri.

"Itu bukan uang mati yah, itu akan dipakai bilakala seorang yang pengalihan penahanan itu melarikan diri, itu dipakai untuk biaya operasional dan kalau pengalihan penahanannya sudah selesai dan tuntas maka dia bisa meminta kembali itu uangnya. Jadi bukan Pengadilan yang ambil tapi bisa diambil kembali," ungkap Sibali.

Dia pun berharap Mira Hayati untuk tidak mencoba melanggar status pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah yang telah ditetapkan oleh Majelis Hakim kepadanya. 

"Jadi status tahanan rumah itu artinya dia tidak bisa keluar-keluar rumah, bahwa mau beraktifitas atau bermain-main di luar rumah itu tidak bisa," ujar Sibali.

Terpisah, Kasubsi Adper Administrasi dan Perawatan Rutan Makassar, Ahmad Sutoyo mengatakan pelaksanaan pengalihan penahanan Mira Hayati dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah itu didasarkan pada penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Makassar yang kemudian dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Jadi begitu, Rutan Makassar dalam hal ini juga hanya menjalankan perintah dari Pengadilan Negeri Makassar," singkat Ahmad.

Diketahui, Mira Hayati merupakan salah satu dari tiga terdakwa kasus dugaan memproduksi dan mengedarkan skincare bermerkuri. 

Dalam berkas dakwaan JPU, ia dakwa telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

Atas perbuatannya itu, ia diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya