Fahmi Idris Meminta Polri Mengusut Kasus Formalin

Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus penemuan kandungan formalin di sejumlah makanan. Pelaku yang menggunakan formalin terancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 600 juta.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Des 2005, 10:53 WIB
Diterbitkan 28 Des 2005, 10:53 WIB
281205abreak-formalin.jpg
Liputan6.com, Jakarta: Menteri Perindustrian Fahmi Idris meminta Kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak cepat menindaklanjuti temuan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) DKI Jakarta soal kasus penemuan kandungan formalin di sejumlah makanan. Permintaan ini disampaikan Fahmi di Jakarta, Rabu (28/12), menyusul pengumuman Balai POM Jakarta yang menemukan sejumlah makanan yang mengandung obat pengawet mayat di sejumlah pasar dan supermarket.

Menurut Fahmi, penggunaan formalin dalam makanan adalah tindakan kriminal yang harus ditindak polisi. Sebab, kasus ini telah berlangsung lama. Sementara makanan yang paling banyak mengandung formalin tersebut di antaranya; tahu, mi basah, dan ikan asin [baca: Jakarta Diserbu Makanan Berformalin].

Tujuan penggunaan formalin oleh produsen makanan ialah untuk menekan biaya produksi. Sebab, formalin dapat memangkas waktu pengawetan dan produk yang dihasilkan tampak lebih bagus. Dalam jangka panjang formalin dapat menyebabkan kanker, kerusakan hati, jantung, hati, otak, limpa, ginjal, dan sistem sususan syaraf pusat. Para pelaku yang sengaja menggunakan formalin ini bisa dikenakan hukuman lima tahun penjara atau denda Rp 600 juta.(ZIZ/Tim Liputan 6 SCTV)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya