Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor menjatuhkan vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara terhadap Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Hukuman itu dijatuhkan lantaran Deddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sarana Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.
Menanggapi hal itu, juru bicara KPK Johan Budi SP mengaku, pihaknya belum memikirkan apakah akan lanjut naik banding atau tidak. "Masih dipelajari dan dipikir-pikir dulu," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/3/2014).
Johan juga menanggapi soal nama-nama yang keluar dalam dakwaan kedua yang dinilai majelis terbukti. Menurut Johan, hal tersebut tentu akan ada pengaruhnya.
"Tentu ada pengaruhnya dengan perkara Hambalang, kan tidak hanya tersangka tunggal, ada AAM (Andi Alfian Mallarangeng) yang sedang disidang, TBMN (Tengku Bagus Mochamad Noor), dan MS (Machfud Suroso) yang akan rampung juga," ujar Johan. "Yang pasti putusan hakim itu bisa jadi langkah lanjutan yang dilakukan KPK."
Selain vonis pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan penjara, majelis hakim PN Tipikor juga menjatuhkan pidana tambahan bagi Deddy untuk membayar uang pengganti Rp 300 juta dengan ketentuan setelah 1 bulan tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan penjara.
Deddy dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Ismoko Widjaya)
Baca Juga
Baca juga:
Advertisement