Liputan6.com, Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY mengatakan, hingga saat ini pemerintah sudah membantu sebanyak 176 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang terjerat hukuman mati.
"Data yang terakhir, yang sudah kita bebaskan hukuman mati sudah 176 meski lakukan pelanggaran hukum, sedangkan yang masih diusahakan 246. Masyarakat mesti tahu," ujar Presiden SBY di Istana Negara, Jakarta, Rabu (26/3/2014).
Menurut SBY, pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pahlawan devisa di luar negeri itu yang terbanyak adalah kasus pembunuhan. "Kita tahu, setelah kita check one by one, yang diancam hukuman mati atau bahkan sudah divonis hukuman mati, rata-rata kejahatannya adalah pembunuhan, pembunuhan disertai perampokan, dan kemudian kejahatan narkoba berkategori berat," urai Presiden.
Pemberian bantuan hukum oleh pemerintah, imbuh SBY, pada dasarnya tidak hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri, tapi bagi semua warga Indonesia. "Kita memberikan bantuan kemanusiaan dan hukum agar hukum ditegakkan," terang dia.
Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah agar WNI yang diancam hukuman mati selama ini, menurut SBY, dengan cara mengirimi surat atau menghubungi langsung pemimpin negara yang bersangkutan.
"Dan kita telah lakukan apa saja. Saya selalu mengirim surat berkali-kali kepada perdana menteri, sultan, dan raja, bahkan saya sering menelepon, bertemu langsung meminta mohon diampuni saudara kami," pungkas SBY. (Yus Ariyanto)
Baca juga:
Sumbang Rp 10 Ribu, Jokowi Dapat Kaus `JKW4 Save Satinah`
Tebus TKI Satinah Rp 25 M, SBY: Negara Harus Menanggung Terus?
TKI Satinah Terancam Hukum Pancung, RI Kirim Tim ke Arab Saudi