Subadri DPD: Politisi Jangan Rusak Negosiasi TKI Satinah

Anggota DPD RI Ahmad Subadri menyetujui penggalangan dana diyat yang dilakukan beberapa pihak, untuk membantu TKI Satinah.

oleh Tia Fitriyyah diperbarui 28 Mar 2014, 18:52 WIB
Diterbitkan 28 Mar 2014, 18:52 WIB
Aksi dukungan TKI Satinah
Dukungan terhadap TKI Satinah, kali ini datang dari Jaringan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (JPPRT) Yogyakarta.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD RI Ahmad Subadri menyetujui penggalangan dana diyat yang dilakukan beberapa pihak, untuk membantu TKI Satinah agar terbebas dari hukuman pancung di Arab Saudi. Dirinya juga mengingatkan pemerintah untuk menegosiasi Pemerintah Arab Saudi agar dapat membebaskan Satinah dari hukuman mati itu.

"Saya kira bagus kalau banyak pihak yang mau membantu. Dan saya mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk kerja keras melobi pihak-pihak terkait di Arab Saudi. Agar Satinah ini terbebas dari hukuman yang sangat berat itu," kata Subadri di Gedung DPD, Jakarta, Jumat (28/3/2014).

Selain itu Subadri juga meminta para politisi agar jangan menyampaikan pernyataan yang dapat menyinggung perasaan orang Arab Saudi, khususnya pemerintahannya. Karena dikhawatirkan dapat merusak hubungan negosiasi atau diplomasi kedua negara.

"Karena di sana juga punya hukum tersendiri, jadi kita jangan terlalu mengomentari hukum yang berlaku di Arab Saudi. Jadi ini nanti jangan sampai merusak proses negosiasi dan diplomasi negara kita dengan Arab Saudi," kata Subadari.

Anggota DPD RI asal Banten ini mengatakan, walau Komite II DPD RI menangani permasalahan sumber daya alam (SDA) dan sumber daya ekonomi, namun secara pribadi dirinya siap terlibat dalam penyumbangan dana untuk membayar diyat Satinah.

"Komite II itu kan bidangnya SDA dan sumber daya ekonomi. Ini malah buruh nih Komite III. Tapi sebagai pribadi, kalau memang itu ada yang mengorganisir, ada yang meminta bantuan secara dana membantu meringankan, itu saya siap sebagai anggota DPD," ujar Subadri.

TKI asal Jawa Tengah, Satinah, yang dinyatakan bersalah membunuh majikannya di Arab Saudi terancam menjalani hukuman pancung. Hal itu jika proses pembayaran diyat atau uang ganti nyawa tak memenuhi kesepakatan hingga tenggat 3 April 2014.

Keluarga majikan meminta Satinah membayar diyat Rp 25 miliar jika ingin bebas dari hukuman pancung. Pemerintah pun tengah mengupayakan negosiasi dengan keluarga majikan Satinah di Arab Saudi. Saat ini uang yang sudah terkumpul di Kementerian Luar Negeri baru sekitar Rp 12 miliar.

(Shinta Sinaga)

Baca juga:

Kampanye di Semarang, PKS Kumpulkan Dana untuk TKI Satinah

Guru Besar Hukum UI: Bayar Diyat Satinah, Pemerintah `Diperas`

Selamatkan Satinah, DPD Demokrat Jateng Galang Dana

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya